Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak seluruh pihak di Tanah Air untuk mendukung misi perdamaian yang dibawa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungannya ke Ukraina dan Rusia.
Menurut Haedar, saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, hari ini, dukungan tersebut diperlukan sebagai aktualisasi dalam mewujudkan perdamaian dunia yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yakni UUD NRI 1945.
"Semua pihak di dalam negeri perlu mendukung sebagai aktualisasi mewujudkan perdamaian dunia yang menjadi amanat konstitusi Indonesia. Semoga memperoleh jalan solusi dan membuka langkah damai menghentikan perang oleh kedua negara," kata dia.
Lebih lanjut, Haedar menilai misi perdamaian Presiden Jokowi tersebut merupakan hal yang sangat penting karena pihak-pihak yang memiliki posisi strategis, seperti PBB belum melakukan langkah tegas dan signifikan, sebagaimana diharapkan oleh publik dunia.
Padahal, kata dia, diperlukan keberanian dalam mengambil prakarsa mendamaikan Ukraina dan Rusia demi menghadirkan masa depan dunia yang tertib, maju, dan, damai tanpa peperangan.
Baca juga: Pakar: Jokowi Bisa Jadi Juru Damai Rusia-Ukraina
Dengan demikian, menurut dia, tawaran untuk membuka dialog antara dua pemimpin negara yang bertikai, mencari solusi perdamaian, dan menghentikan perang merupakan jalan politik dan diplomasi yang penting, meskipun terjal.
Berkenaan dengan hasil dari upaya damai itu, Haedar mengatakan hal tersebut memerlukan proses dan tidak langsung berhasil.
"Soal hasilnya, tentu berproses dan tidak langsung berhasil," ujar dia.
Kemudian, Haedar pun menilai bahwa sebagai negara yang netral, moderat, dan mewakili negara berpenduduk besar, Indonesia memiliki posisi yang cukup bagus untuk membawa misi damai ini.
Di samping itu, tambah dia, posisi Presiden Jokowi sebagai Ketua G20 saat ini memang cukup penting untuk dimanfaatkan dalam mendorong Rusia dan Ukraina untuk berdialog mencari solusi damai serta mengakhiri perang.(Ant/OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Rusia menegaskan tidak memiliki rencana merebut Greenland. Menlu Sergei Lavrov menyatakan AS memahami Moskow dan Beijing tak mengancam wilayah tersebut.
Menlu Rusia Sergei Lavrov menyebut Greenland bukan bagian alami dari Denmark. Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan AS dan Eropa terkait rencana Donald Trump.
Di balik ketegangan NATO, media pemerintah Rusia justru memuji rencana Donald Trump mencaplok Greenland. Apakah ini taktik pecah belah Barat?
PENGAMAT militer Khairul Fahmi, mencurigai adanya jalur klandestin atau perantara yang memfasilitasi rekrutmen eks personel Brimob Bripda Rio menjadi tentara bayaran Rusia
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Seorang anggota dapat dijatuhi PTDH jika meninggalkan tugasnya secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved