Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir dengan didampingi Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengumumkan tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat Garuda pada Senin (27/6).
Dengan pengungkapan kasus tersebut, Erick menyampaikan komitmennya untuk membenahi BUMN. Tak hanya Garuda, pengusutan kasus korupsi juga menimpa perusahaan pelat merah lainnya, sepert Jiwasraya dan Asabri.
"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem agar bisa mencegah korupsi secara jangka panjang," ujar Erick dalam keterangan pers, Senin (27/6).
Erick mengklaim, hasil dari perbaikan sejumlah BUMN sudah terlihat. Kasus Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan gagal bayar klaim hingga kasus dugaan korupsi, dikatakan kinerja perusahaan itu membaik.
Begitu juga dengan Garuda Indonesia yang secara voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan. Hal ini menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan.
"Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya," ungkap Erick.
Baca juga : KPK Terima Pemulihan Aset Kasus KTP-E dari AS Rp86,6 M
Ia menegaskan, tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang curang dan melawan hukum, terutama Garuda yang sejak 2019 proses bisnisnya sudah berjalan dengan transparan dan profesional.
Dalam konferensi pers siang ini yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung ini, ST Burhanuddin mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru yang salah satunya adalah eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar (ES).
"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tegasnya.
Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan.
Akibat proses pengadaan pesawat dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600 yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun. (OL-7)
Presiden telah menandatangani surat terkait pengajuan naturalisasi untuk Zijlstra.
Pelatih timnas U-23 Gerald Vanenburg dipastikan tidak akan menangani SEA Games.
Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 akan digelar pada bulan September di Sidoarjo.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir memberikan apresiasi kepada timnas Indonesia U-23 meski harus mengakui keunggulan Vietnam U-23 dalam laga final Piala AFF U-23 2025.
Garuda Muda memastikan langkah ke final usai menang 7-6 atas Thailand setelah penendang terakhirnya, Burapha, gagal menembus gawang Muhammad Ardiansyah dalam laga semifinal.
Pujian terhadap mentalitas Hokky juga datang dari sang kapten tim, Kadek Arel.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved