Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600.
Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600.
"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem agar bisa mencegah korupsi secara jangka panjang,"
Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Kejaksaan Agung menegaskan mereka menangani kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan penyewaan pesawat di Garuda.
Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan KPK terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia, yang pernah ditangani KPK.
Pemeriksaan itu terjadi pada Senin (3/1) pekan lalu. Saat ini, Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021.
Korupsi di Garuda terjadi karena mark up penyewaan pesawat yang didasarkan pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014.
Emirsyah akan menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Masa hukumannya akan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalaninya.
KPK dinilai tak adil menindak kasus yang menjerat Emirsyah. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) disebut dalam DPA Inggris, namun tidak ditindak Lembaga Antikorupsi.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian kepadanya dilarang oleh undang-undang.
Awalnya, orangtua Sandrani menjual rumah di kawasan Permata Hijau, dibeli Emirsyah melalui hibah dengan kompensasi.
Saudara kembar dari istri mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yakni Sandrani Abubakar, murka saat mengetahui rumahnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emirsyah membenarkan mertuanya membeli rumah milik Iis, namun ia mengklaim tidak mengetahui ihwal proses jual beli tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved