Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menegaskan pihaknya tidak menyelidiki dugaan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero). Tindak pidana suap itu, katanya, sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau di sana (KPK) itu kan pasalnya Pasal 12 b, terkait dengan suap aktif, penerimaan suap," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/1) malam.
"Itu kalau enggak salah termasuk pembelian Rolls-Royce, kemudian juga seingat saya termasuk rent juga Boeing, Airbus, Bombardier, ada ATR," imbuhnya.
Supardi menyebut dugaan korupsi yang ditangani oleh JAM-Pidsus mengenai penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan penyewaan pesawat di Garuda. Dalam hal ini, Kejagung mencari perbuatan melawan hukum dan implikasinya pada timbulnya kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut.
"Artinya, konsentrasi kita pasalnya beda (dengan KPK)," tandasnya.
Baca juga: Usut Korupsi Garuda, Kejagung Koordinasi dengan KPK
Pada 2017, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp5,859 miliar, US$884.200, EUR1.020.975, dan Sin$1.189.208 dari Soetikno Soedarjo antara 2009 sampai 2014. Soetikno merupakan pemilik Connaught International, PT Mugi Rekso Abadi, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa.
Uang tersebut diberikan terkait realisasi pengadaan total care program mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, Aibus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ 1.000, dan ATR 72-600.
Atas kasus itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Emirsyah bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang pada 2020. Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan diperkuat sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sebelumnya pada Selasa (11/1) siang, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menyerahkan data dan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Erick, data yang diberikan ke pihak Kejaksaan khusus pengadaan penyewaan pesawat ATR 72-600. Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan dugaan korupsi lainnya di Garuda. (P-5)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai standar operasional. Pilot dinilai mampu mengendalikan situasi hingga pesawat mendarat dengan aman di Sydney.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, menyoroti penataan manajemen dan arah transformasi baru Garuda Indonesia pascapengangkatan direksi baru.
Penyelamatan Garuda harus dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan. Proses pemulihan penuh membutuhkan waktu dua tahun.
Suntikan dana ini akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Setiap pelanggan dapat melakukan satu kali penukaran pada setiap skema mulai dari 30.000, 150.000, dan 300.000 poin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved