Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rumah Disita Karena Kasus Suap, Ipar Emirsyah Satar Murka

M. Iqbal Al Machmudi
05/3/2020 16:02
Rumah Disita Karena Kasus Suap, Ipar Emirsyah Satar Murka
Terdakwa kasus suap sekaligus mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.(MI/Pius Erlangga)

SAUDARA kembar dari istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, yakni Sandrani Abubakar, terlihat berang saat mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumahnya yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Rumah itu disita karena masuk dalam praktik pencucian uang yang dilakukan saudaranya. Emirsyah diduga menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat milik maskapai pelat merah.

"Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya. Kenapa kok bisa sampai begitu. Karena saya enggak pernah diceritain apa-apa. Saya tidak tahu mengenai aliran dana, sumber dana (pembelian rumah) sama sekali," kata Sandrani saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/3).

Baca juga: Emirsyah Satar Akhirnya Ditahan

Sambil menangis, Sandrani menceritakan awal mula persoalan. Ketika ibunya, Mia Hudojo, ingin menjual rumah di kawasan Permata Hijau, sudah ada yang berminat namun tak jadi. Selanjutnya, Emirsyah dan istrinya, Sandrina Abubakar, ingin membeli rumah dengan luas 600 meter persegi.

Tidak jadi dijual, rumah yang ditempati sejak 1978 akhirnya dihibahkan ke Sandrina. Dengan catatan, ada kompensasi yang diberikan kepada ibunya tersebut.

"Ternyata Pak Emirsyah Satar dan kembaran saya yang mau ambil rumah saya, dengan mekanisme hibah, karena ke anak sendiri," tuturnya.

Namun, rumah tersebut tidak murni hibah, lantaran Emirsyah memberikan kompensasi kepada sang mertua. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Pondok Indah.

Baca juga: Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp46,1 Miliar

Berdasarkan penelusuran KPK, diketahui dana kompensasi atas hibah rumah yang diberikan Emirsyah kepada mertuanya senilai Rp 5,79 miliar, yang diduga uang hasil suap. Akhirnya, KPK menyita rumah tersebut pada 7 Agustus 2019.

Emirsyah didakwa menerima uang sebesar Rp 46,3 miliar. Suap dari pihak Roll-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Emirsyah mendapat kucuran dana sebagai imbalan memilih pesawat dari tiga pabrikan, berikut mesin pesawat dari Rolls Royce.

Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, hingga membayar utang kredit. Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya