Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero). Jaksa meminta hakim memberikan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.
Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Emirsyah. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Baca juga : Perkara Emirsyah Satar Dinilai Nebis In Idem
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana pengganti untuk Emirsyah sebesar USD86.367.019. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya dirampas untuk melunasinya.
“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ucap jaksa.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan meringankan dalam tuntutan itu yakni dia bersikap sopan dalam persidangan.
Baca juga : Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun
Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kelakuan Emirsyah membuat negara merugi cukup besar.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.
Eks Pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetrisno Soedarjo juga mendengarkan tuntutannya dalam kasus ini. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dan diminta diberikan vonis penjara selama enam tahun.
Baca juga : Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick : Program Bersih-bersih BUMN
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Soetikno. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar USD1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang buat melunasi kewajiban tersebut.
Baca juga : Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN untuk Benahi Sistem, Berantas Korupsi
“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa.
Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan untuk Soetikno yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni sopan selama persidangan dan telah menyesali perbuatan.
“Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga,” tutur jaksa.
(Z-9)
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai standar operasional. Pilot dinilai mampu mengendalikan situasi hingga pesawat mendarat dengan aman di Sydney.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved