Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero). Jaksa meminta hakim memberikan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.
Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Emirsyah. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Baca juga : Perkara Emirsyah Satar Dinilai Nebis In Idem
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana pengganti untuk Emirsyah sebesar USD86.367.019. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya dirampas untuk melunasinya.
“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ucap jaksa.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan meringankan dalam tuntutan itu yakni dia bersikap sopan dalam persidangan.
Baca juga : Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun
Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kelakuan Emirsyah membuat negara merugi cukup besar.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.
Eks Pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetrisno Soedarjo juga mendengarkan tuntutannya dalam kasus ini. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dan diminta diberikan vonis penjara selama enam tahun.
Baca juga : Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick : Program Bersih-bersih BUMN
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Soetikno. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar USD1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang buat melunasi kewajiban tersebut.
Baca juga : Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN untuk Benahi Sistem, Berantas Korupsi
“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa.
Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan untuk Soetikno yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni sopan selama persidangan dan telah menyesali perbuatan.
“Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga,” tutur jaksa.
(Z-9)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Garuda Indonesia menurunkan tarif tiket pesawat rute domestik hingga 5% untuk penerbangan satu arah. Kebijakan ini diberlakukan pada periode libur sekolah Juni dan Juli.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan mulai menerapkan program diskon tarif tiket pesawat sebesar 50% mulai besok, Jumat (6/5).
PENDAPATAN Garuda Indonesia dilaporkan meningkat sebesar 1,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, pada kuartal pertama
Selama periode haji, The Sunan Hotel Solo akan menyediakan layanan akomodasi kelas dunia bagi crew Garuda Indonesia yang bertugas pada penerbangan haji dari embarkasi Solo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved