Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9)
Sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini yakni Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo. Sejumlah korporasi seperti Bombardier, ATR, EDC/Alberta SAS, dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd juga diyakini kecipratan uang panas dalam perkara ini.
Baca juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Rafael Alun Dilanjutkan
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara casu quo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menduga kerugian negara yang timbul mencapai USD609.814.504. Jika dirupiahkan dengan acuan kurs saat ini setara dengan Rp9.374.678.369.992.
Baca juga : Majelis Hakim Bakal Berikan Putusan Atas Eksepsi Rafael Alun
Permainan kotor ini terjadi sekitar 2011 sampai 2012. Pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 diyakini tidak pernah memberikan keuntungan.
Jaksa menyebut harga sewa pesawat CJR-1000 terlalu tinggi ketimbang jumlah kursi yang tersedia. Keterbatasan rute juga membuat keuntungan tidak bisa dimaksimalkan.
"Armada ATR72-600 selalu mengalami kerugian dari aspek route profitability dikarenakan tingkat keterisian kursi dari tahun ke tahun hanya di bawah 70 persen," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal S5 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Z-5)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600.
"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem agar bisa mencegah korupsi secara jangka panjang,"
Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved