Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9)
Sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini yakni Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo. Sejumlah korporasi seperti Bombardier, ATR, EDC/Alberta SAS, dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd juga diyakini kecipratan uang panas dalam perkara ini.
Baca juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Rafael Alun Dilanjutkan
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara casu quo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menduga kerugian negara yang timbul mencapai USD609.814.504. Jika dirupiahkan dengan acuan kurs saat ini setara dengan Rp9.374.678.369.992.
Baca juga : Majelis Hakim Bakal Berikan Putusan Atas Eksepsi Rafael Alun
Permainan kotor ini terjadi sekitar 2011 sampai 2012. Pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 diyakini tidak pernah memberikan keuntungan.
Jaksa menyebut harga sewa pesawat CJR-1000 terlalu tinggi ketimbang jumlah kursi yang tersedia. Keterbatasan rute juga membuat keuntungan tidak bisa dimaksimalkan.
"Armada ATR72-600 selalu mengalami kerugian dari aspek route profitability dikarenakan tingkat keterisian kursi dari tahun ke tahun hanya di bawah 70 persen," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal S5 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Z-5)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Emirsyah membenarkan mertuanya membeli rumah milik Iis, namun ia mengklaim tidak mengetahui ihwal proses jual beli tersebut.
Saudara kembar dari istri mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yakni Sandrani Abubakar, murka saat mengetahui rumahnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, orangtua Sandrani menjual rumah di kawasan Permata Hijau, dibeli Emirsyah melalui hibah dengan kompensasi.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian kepadanya dilarang oleh undang-undang.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
KPK dinilai tak adil menindak kasus yang menjerat Emirsyah. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) disebut dalam DPA Inggris, namun tidak ditindak Lembaga Antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved