Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian kepadanya dilarang oleh undang-undang. Hal itu dikemukakannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/4/2020) malam.
Dalam sidang yang diselenggarakan melalui konferensi video itu, Emirsyah menghadirinya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, bersama penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Emirsyah mengatakan bahwa pemberian yang ia terima dari pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo semata-mata karena Soetikno ialah temannya. “Baru pada saat kasus ini muncul, saya tahu kalau hal itu dilarang menurut undang-undang. Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya sudah siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Namun, saya juga ingin menyampaikan tidak semua hal yang disebutkan di dalam surat tuntutan benar,” paparnya.
Ia mengaku sebagai dirut ia mengusahakan harga terbaik dalam pengadaan mesin pesawat Rolls Royce dan unit pesawat Airbus.
Soetikno merupakan konsultan bisnis dalam pengadaan tersebut. “Saya kaget ketika Soetikno Soedarjo mengirimkan uang ke rekening perusahaan Woodlake International milik saya dan almarhum mertua di Singapura yang dahulu dibuka untuk berinvestasi,” ungkap Emirsyah.
Uang yang dikirimkan sebesar US$500 ribu, US$180 ribu, dan 1.020.975 euro. “Ketika saya tanya kepada Soetikno apa maksud pemberian itu, dia bilang uang itu ialah ucapan terima kasih. Saya tidak paham maksudnya, yang saya sesali saya tidak bertanya lebih lanjut, tetapi menerima uang itu karena saya tidak enak menolak pemberian dari teman,” ujar Emirsyah.
JPU KPK menuntut Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurung an karena dinilai terbukti menerima suap Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.
Emirsyah juga dituntut membayar uang pidana tambahan S$2,1 juta subsider 5 tahun penjara. (Ant/P-2)
PEMERINTAH Indonesia menyepakati pembelian 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved