Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian kepadanya dilarang oleh undang-undang. Hal itu dikemukakannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/4/2020) malam.
Dalam sidang yang diselenggarakan melalui konferensi video itu, Emirsyah menghadirinya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, bersama penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Emirsyah mengatakan bahwa pemberian yang ia terima dari pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo semata-mata karena Soetikno ialah temannya. “Baru pada saat kasus ini muncul, saya tahu kalau hal itu dilarang menurut undang-undang. Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya sudah siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Namun, saya juga ingin menyampaikan tidak semua hal yang disebutkan di dalam surat tuntutan benar,” paparnya.
Ia mengaku sebagai dirut ia mengusahakan harga terbaik dalam pengadaan mesin pesawat Rolls Royce dan unit pesawat Airbus.
Soetikno merupakan konsultan bisnis dalam pengadaan tersebut. “Saya kaget ketika Soetikno Soedarjo mengirimkan uang ke rekening perusahaan Woodlake International milik saya dan almarhum mertua di Singapura yang dahulu dibuka untuk berinvestasi,” ungkap Emirsyah.
Uang yang dikirimkan sebesar US$500 ribu, US$180 ribu, dan 1.020.975 euro. “Ketika saya tanya kepada Soetikno apa maksud pemberian itu, dia bilang uang itu ialah ucapan terima kasih. Saya tidak paham maksudnya, yang saya sesali saya tidak bertanya lebih lanjut, tetapi menerima uang itu karena saya tidak enak menolak pemberian dari teman,” ujar Emirsyah.
JPU KPK menuntut Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurung an karena dinilai terbukti menerima suap Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.
Emirsyah juga dituntut membayar uang pidana tambahan S$2,1 juta subsider 5 tahun penjara. (Ant/P-2)
Pesawat bernomor GA1114 tersebut membawa sekitar 400 jemaah asal kloter Ujung Pandang (UPG) 14 dari Bandara Sultan Hasanuddin tujuan Madinah.
MELAKONI empat laga tanpa kekalahan, Tim Nasional Indonesia U-15 merasa belum puas dan menginginkan capaian lebih baik lagi.
Menurut striker Madura United itu, Indonesia wajib mewaspadai permainan agresif yang sering digencarkan skuat besutan Bert van Marwijk tersebut.
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali melanjutkan program Garuda Select.
McMenemy mengatakan bahwa melawan tim sekelas UEA memang sangat sulit. Namun, ia sangat mengapresiasi usaha para pemainnya yang tak gentar menghadapi mereka.
Selain itu, kunci kemenangan Garuda Nusantara, yakni masuknya M Supriadi yang mampu mengacak-acak sisi kanan pertahanan Timor Leste
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved