Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG lanjutan kasus dugaan suap pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang mendudukkan mantan direktur utama Emirsyah Satar mengungkap adanya transaksi jual beli rumah.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kaitan transaksi tersebut dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap Emirsyah.
Jual beli rumah dilakukan oleh mertua Emirsyah, Mia Suhodo, selaku pembeli dan penyanyi Istiningdyah alias Iis Sugianto selaku pemilik rumah. Iis menjual rumah pribadinya senilai Rp8,5 miliar.
Penjualan rumah tersebut diakui oleh Iis yang hadir dalam persidangan Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (28/2). Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, mengonfirmasi adanya transaksi jual beli rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan tersebut.
"Benar Ibu ada jual tanah dan rumah ke Mia Suhodo, alamatnya di Pondok Pinang Kebayoran Lama?" tanya Jaksa Lie Putra kepada.
Iis membenarkan adanya penjualan tersebut dan menjelaskan bahwa pembayaran rumah dilakukan dengan 4 kali pembayaran secara tunai. Sayangnya, pelantun Bunga Sedap Malam tersebut tidak merinci setiap pembayaran.
"Iya benar, waktu itu Bu Mia cerita dia habis menjual rumahnya di Permata Hijau. Jadi dia bilang, 'Mbak Iis jangan khawatir, uang saya cash, karena saya habis menjual rumah saya di Permata Hijau'," jawab Iis.
Emirsyah membenarkan bahwa mertuanya membeli rumah milik Iis namun ia mengklaim tidak mengetahui ihwal proses jual beli tersebut. "Memang mertua saya yang beli, dan waktu itu juga sertifikatnya atas nama mertua, namun karena mertua meninggal akhirnya diwariskan sekarang sertifikat atas nama anak-anaknya. jadi dua nama pada saat itu."
"Dan saya tidak tahu bagaimana proses pembeliannya, karena saya tidak pernah ketemu, saya tidak pernah ikut di situ," imbuh Emirsyah.
Emirsyah Satar didakwa menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai milik negara tersebut. Suap berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yaitu sebesar Rp46,1 miliar dengan pecahan Rp5,8 miliar, US$884 ribu, EUR1 juta, S$1,1 juta.
Sumber penerimaan Emirsyah diperoleh atas bantuan untuk meloloskan pengadaan pesawat Airbus berupa A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rollsroyce Trent 700.
Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-2)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Saudara kembar dari istri mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yakni Sandrani Abubakar, murka saat mengetahui rumahnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, orangtua Sandrani menjual rumah di kawasan Permata Hijau, dibeli Emirsyah melalui hibah dengan kompensasi.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian kepadanya dilarang oleh undang-undang.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
KPK dinilai tak adil menindak kasus yang menjerat Emirsyah. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) disebut dalam DPA Inggris, namun tidak ditindak Lembaga Antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved