Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PAKAR Hukum Denny Indrayana menyebut saat ini Provinsi Kalimantan Selatan dalam kondisi darurat mafia tanah untuk sawit dan mafia lahan untuk tambang batubara.
Mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) ini, menyebutkan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari salah satu pengusaha tambang di Kalimatan Selatan yang dengan seenaknya merebut lahan rakyat maupun pengusaha lain dengan menggunakan tiga cara.
"Jadi ada tiga caranya, satu di kriminalisasi (kalau pengusaha), kedua diintimidasi secara fisik sampai meninggal, ketiga dikasih duit, jadi kalau engga mempan dengan intimidasi, engga mempan dengan kriminalisasi dibeli saja," ujar Denny dikutip Kamis (23/6/2022).
Dalam beberapa hari terakhir, ungkap Denny, belasan warga masyarakat yang mengunjunginya untuk meminta bantuan hukum atas lahan yang digusur oleh perusahaan tersebut. Mereka yang mengolah lahan sawitnya turun temurun tiba-tiba diserobot dengan ganti rugi yang murah.
Baca Juga: Mantan WamenkumHAM Soroti Maraknya Mafia Hukum Bikin Bisnis ...
"Tadi malam ada 15 orang ke kantor saya karena lahanya digusur, ada yang sebulan engga berani pulang karena mereka lapor ke polisi karena lahannya diserobot. Justru yang lapor itu dipanggil polisi dan pelapornya di BAP (berita acara pemeriksaan) kan, sementara terlapornya tidak," ujarnya.
Peristiwa tidak mengenakan tersebut, jelas mantan Ketua Satgas Mafia Hukum era Presiden SBY ini, bukan hanya terjadi kepada masyarakat, melainkan juga kepada pers. Menurutnya, kebebasan pers di Kalimantan Selatan secara tidak langsung sudah dibelenggu oleh perusahaan dan aparat.
"Kalimantan Selatan saat ini berbahayanya bagi kebebasan pers, jadi terakhir kemarin ada wartawan namanya Diananta, dia menulis perusahaan Jhonlin group (milik Haji Isam) menyerobot tanah masyarakat, akhirnya dia diperkarakan dan diadvokasi teman-teman dan memang divonisnya cuman tiga bulan. Lalu ada wartawan meninggal di penjara tepatnya di Kota Baru," paparnya.
Denny melanjutkan, kekuatan dari perusahaan tersebut tidak terlepas daripada orang yang ada dibelakangnya. Oleh karena itu, ia berharap agar penegak hukum dapat berjalan dengan hati nurani dan rasa keadilan.
"Mereka yang salah harusnya dihukum dong, jangan biarkan mereka diatas hukum lah, kan tata kelolanya harus bagus berarti kan gak bener, berarti hukum harus tegak, kalau sekarang kan tumpul keatas dan tajam ke bawah," tegasnya.
Denny mengingatkan diatas langit masih ada langit, sebagai negara berlandaskan Pancasila sila pertama mengingatkan kita bahwa masih ada Tuhan Yang Maha Esa. "Semua pasti dapat balasan dari Allah SWT," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: PDIP Desak Kepastian Hukum Denny Indrayana di Kasus Korupsi ...
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Pendekatan yang dilakukan BI Kalsel tidak hanya fokus pada aspek digital, melainkan juga dikolaborasikan dengan budaya lokal agar lebih mudah diterima masyarakat.
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring semakin meningkatnya titik panas
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved