Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Periksa Eks Sesmenpora Terkait Penyelidikan Formula E

Candra Yuri Nuralam
16/6/2022 14:14
KPK Periksa Eks Sesmenpora Terkait Penyelidikan Formula E
Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diperiksa untuk mendalami kasus itu, Kamis (16/6)

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi," kata Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Gatot mengatakan dia diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E. 

Menurut Gatot penyelidik membutuhkan keterangannya untuk menjelaskan salah satu surat dalam proses pengelolaan anggaran ajang balap mobil listrik itu.

"Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," ujar Gatot.

Gatot mengatakan pemerintah pusat mempersilakan Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula E dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan. Namun, dengan catatan pemerintah pusat tidak mau membantu penganggarannya.

"Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," tutur Gatot.

Sebelumnya, lama masa tender Formula E disorot KPK. Masa tender proyek Formula E dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat.

Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya