Penyidik Kejagung Dalami Pemesanan Tetrapod dalam Korupsi Waskita Beton

Tri Subarkah
15/6/2022 21:18
Penyidik Kejagung Dalami Pemesanan Tetrapod dalam Korupsi Waskita Beton
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mendalami pemesanan tetrapod atau pengaman pantai dalam pusara korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua petinggi PT Semut Tama Langgeng PTE, Ltd.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap, kedua saksi yang diperiksa berinisial SMR selaku Direktur Operasional dan MRT selaku Direktur Utama. PT Semut Tama Langgeng diketahui memesan tetrapod ke anak perusahaan Waskita Karya tersebut.

Menurut Ketut, penyidik Gedung Bundar sama-sama mendalami SMR dan MRT terkait pemesanan atau order tetrapod ke PT Waskita Beton Precast.

"Pemeriksaan terhadap MRT juga terkait kapasitasnya sebagai pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6).

Pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semut Tama Langgeng menjadi salah satu proyek yang diduga terjadi penyimpangan antara 2016 sampai 2020. Proyek lainnya adalah pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).

Baca juga : Kejagung Periksa Investigator Komite Anti Dumping terkait Korupsi Impor Besi Baja

Untuk mendalami penyimpangan dalam proyek pembangunan Tol KLBM, penyidik turut memeriksa General Manager Ready Mix berinisial AH. Menurut Ketut, AH sempat menjabat sebagai Manager Produksi Precast II PT Waskita Beton Precast.

"Saksi AH diperiksa terkait dengan kontrak dan pekerjaan Tol KLBM," jelasnya.

Dua proyek PT Waskita Beton Precast lain yang diusut penyidik JAM-Pidsus adalah pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten.

Sejak melakukan penyidikan pada 17 Mei 2022, penyidik belum menetapkan satupun tersangka. Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya