Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berinsial RO sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
"RO diperiksa terkait hasil penyelidikan anti dumping terhadap kode HS tertentu pada produk besi dan baja," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Selain RO, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang berasal dari Komite Perngamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Mereka adalah Kepala Sub Komite Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan KPPI berinisial RH, serta AN dan IA selaku investigator KPPI.
"Ketiganya diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri," jelas Ketut.
Baca juga : KPK Imbau Menteri Anyar Segera Serahkan LHKPN
Kerugian industri dalam negeri terjadi karena produk besi atau baja yang masuk ke Tanah Air melebihi kuota impor dalam persetujuan impor (PI) milik enam perusahaan importir yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Keenamnya menjual lagi besi atau baja yang telah diimpor ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal.
Di samping tersangka korporasi, Kejagung juta telah menersangkakan tiga orang, salah satunya adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag. (OL-7)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
40 perusahaan asal Tiongkok yang terbukti memproduksi baja ilegal dengan melakukan pencabutan izin usaha.
WTO membentuk panel untuk menyelesaikan sengketa Indonesia dan Uni Eropa (EU) mengenai tarif yang dikenakan blok tersebut pada produk baja tahan karat.
Pembuktian yang digunakan dalam persidangan tersebut patut dipertanyakan alias versi siapa yang dipakai.
Selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik juga mengancam dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan mereka.
Desakan untuk menuntaskan penyidikan kasus rasuah impor baja juga pernah disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor baja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved