Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Imbau Menteri Anyar Segera Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam
15/6/2022 15:33
KPK Imbau Menteri Anyar Segera Serahkan LHKPN
Pelantikan Menteri dan Wamen di Istana Negara, Rabu (15/6)(Dok MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan maksimal tiga bulan setelah pelantikan dilakukan.

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati, Rabu (15/6).

Penyerahan LHKPN wajib dilakukan di awal masa jabatan. Penyerahan LHKPN dari bawahan baru Jokowi itu juga sebagai komitmen antikorupsi.

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tutur Ipi.

Jokowi mengangkat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 64 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

Pada saat yang sama, kepala negara juga melantik Ferry Afriansyah Noor sebagai wakil menteri Ketenagakerjaan, Raja Juli Antoni sebagai wakil menteri ATR dan John Wempi Wetipo sebagai wakil menteri dalam negeri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya