Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SETELAH diusut secara koneksitas, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012 sampai 2021.
Satu tersangka merupakan pensiunan laksamana TNI Angkatan Laut yang sempat berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Direktur Penindakan JAM-Pidmil Brigjen Edy Imran mengungkapkan, tersangka berlatar belakang TNI AL itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP.
"Selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016," ujr Edy di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6).
Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari unsur sipil, yakni Direktur Utama serta Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yang masing-masing berinisial SCW dan AW.
Menurut Edy, ketiga tersangka secara bersama-sama telah melawan hukum, yakni merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata.
Berdasarkan hasil audit BPKP, rasuah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,324 miliar dan pembayaran konsultan senilai Rp20,255 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Laksda (Purn) AP, SCW, maupun AW. Edy berpendapat, ketiganya masih bersikap kooperatif. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved