Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satu Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit

Tri Subarkah
15/6/2022 13:20
Satu Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit
Direktur Penindakan JAM-Pidmil Brigjen Edy Imran(Dok Kejagung)

SETELAH diusut secara koneksitas, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012 sampai 2021. 

Satu tersangka merupakan pensiunan laksamana TNI Angkatan Laut yang sempat berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Direktur Penindakan JAM-Pidmil Brigjen Edy Imran mengungkapkan, tersangka berlatar belakang TNI AL itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP.

"Selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016," ujr Edy di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6).

Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari unsur sipil, yakni Direktur Utama serta Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yang masing-masing berinisial SCW dan AW.

Menurut Edy, ketiga tersangka secara bersama-sama telah melawan hukum, yakni merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata.

Berdasarkan hasil audit BPKP, rasuah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,324 miliar dan pembayaran konsultan senilai Rp20,255 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Laksda (Purn) AP, SCW, maupun AW. Edy berpendapat, ketiganya masih bersikap kooperatif. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya