Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SETELAH diusut secara koneksitas, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012 sampai 2021.
Satu tersangka merupakan pensiunan laksamana TNI Angkatan Laut yang sempat berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Direktur Penindakan JAM-Pidmil Brigjen Edy Imran mengungkapkan, tersangka berlatar belakang TNI AL itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP.
"Selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016," ujr Edy di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6).
Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari unsur sipil, yakni Direktur Utama serta Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yang masing-masing berinisial SCW dan AW.
Menurut Edy, ketiga tersangka secara bersama-sama telah melawan hukum, yakni merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata.
Berdasarkan hasil audit BPKP, rasuah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,324 miliar dan pembayaran konsultan senilai Rp20,255 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Laksda (Purn) AP, SCW, maupun AW. Edy berpendapat, ketiganya masih bersikap kooperatif. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved