Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH diusut secara koneksitas, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012 sampai 2021.
Satu tersangka merupakan pensiunan laksamana TNI Angkatan Laut yang sempat berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Direktur Penindakan JAM-Pidmil Brigjen Edy Imran mengungkapkan, tersangka berlatar belakang TNI AL itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP.
"Selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016," ujr Edy di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6).
Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari unsur sipil, yakni Direktur Utama serta Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yang masing-masing berinisial SCW dan AW.
Menurut Edy, ketiga tersangka secara bersama-sama telah melawan hukum, yakni merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata.
Berdasarkan hasil audit BPKP, rasuah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,324 miliar dan pembayaran konsultan senilai Rp20,255 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Laksda (Purn) AP, SCW, maupun AW. Edy berpendapat, ketiganya masih bersikap kooperatif. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved