Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tidak akan menilang pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan ponsel untuk melihat maps saat berkendara. Asal masih dalam kondisi fokus.
“Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Made mengatakan dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca juga: Bertemu Driver Ojol, Menhub Ingatkan Pentingnya Vaksinasi
“Penjelasan penuh konsentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan," jelas Made.
Tidak hanya itu, pengemudi juga dilarang dalam pengaruh minum-minuman alkohol atau obat obatan. Sebab, faktor-faktor itu dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari mulai Senin, 13 Juni-Minggu, 26 Juni 2022. Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, tercatat 20.047 kendaraan melanggar aturan lalu lintas.
Rinciannya 2.698 kendaraan ditilang menggunakan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan 17.349 pengendara diberi teguran.
Pelanggar terbanyak ialah pengendara sepeda motor sebanyak 8.378. Jenis Pelanggarannya berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), dan melawan arus.
Sedangkan, pengendara mobil tercatat melanggar sebanyak 2.578. Jenis pelanggarannya melebihi batas muatan sebanyak 1.289 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.020 kasus, dan melawan arus sebanyak 100 kasus.
Ada delapan sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022:
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Aiptu Dulyani kemudian mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya. Dia lanjut menilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved