Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLRI tidak akan menilang pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan ponsel untuk melihat maps saat berkendara. Asal masih dalam kondisi fokus.
“Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Made mengatakan dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca juga: Bertemu Driver Ojol, Menhub Ingatkan Pentingnya Vaksinasi
“Penjelasan penuh konsentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan," jelas Made.
Tidak hanya itu, pengemudi juga dilarang dalam pengaruh minum-minuman alkohol atau obat obatan. Sebab, faktor-faktor itu dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari mulai Senin, 13 Juni-Minggu, 26 Juni 2022. Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, tercatat 20.047 kendaraan melanggar aturan lalu lintas.
Rinciannya 2.698 kendaraan ditilang menggunakan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan 17.349 pengendara diberi teguran.
Pelanggar terbanyak ialah pengendara sepeda motor sebanyak 8.378. Jenis Pelanggarannya berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), dan melawan arus.
Sedangkan, pengendara mobil tercatat melanggar sebanyak 2.578. Jenis pelanggarannya melebihi batas muatan sebanyak 1.289 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.020 kasus, dan melawan arus sebanyak 100 kasus.
Ada delapan sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022:
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved