Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Eks Pejabat Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Akibat Kegiatan Fiktif

Candra Yuri Nuralam
14/6/2022 19:24
Eks Pejabat Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Akibat Kegiatan Fiktif
Eks pejabat Kementerian ESDM Sri Utami(MI/ Andri Widiyanto)

EKS pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami mendapatkan hukuman penjara empat tahun. Dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6)

Denda itu wajib dibayarkan Sri dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana denda itu bakal diganti dengan tambahan hukuman penjara.

Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp2,39 miliar ke Sri. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan kasusnya inkrah. Jika tidak, jaksa dibolehkan merampas harta Sri untuk dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama sepuluh bulan," ujar Toni.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memberikan Sri hukuman penjara empat tahun tiga bulan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya