Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
EKS pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami mendapatkan hukuman penjara empat tahun. Dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6)
Denda itu wajib dibayarkan Sri dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana denda itu bakal diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp2,39 miliar ke Sri. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan kasusnya inkrah. Jika tidak, jaksa dibolehkan merampas harta Sri untuk dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama sepuluh bulan," ujar Toni.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memberikan Sri hukuman penjara empat tahun tiga bulan. (OL-8)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved