KPK Tagih Pidana Pengganti Eks Petinggi Waskita

Candra Yuri Nuralam
12/6/2022 23:55
KPK Tagih Pidana Pengganti Eks Petinggi Waskita
Fakih Usman(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus menagih uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman. Penagihan itu merupakan upaya pemulihan aset dari tindakan korupsi Fakih.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan diantaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (12/6).

Ali mengatakan Fakhi baru membayar Rp1,2 miliar pidana penggantinya. Dia masih harus membayar Rp4,7 miliar lagi agar pidana penggantinya lunas. "Keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," ujar Ali.

Fakih sendiri berjanji menyicil uang pengganti itu. KPK berharap mantan petinggi Waskita Karya itu menepati janjinya.

Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya