Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

PBNU Sebut Kriminalisasi Terhadap Mardani Gagal

Mediaindonesia.com
25/5/2022 19:42
PBNU Sebut Kriminalisasi Terhadap Mardani Gagal
Mardani H Maming(Antara)

WASEKJEN Bidang Hukum PBNU, Abdul Qodir menyampaikan, lembaganya terus memantau jalannya persidangan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang tengah bergulir di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Menurutnya, fakta di persidangan terakhir, terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo menyatakan Mardani tidak menerima dana gratifikasi telah memberi fakta terang benderang terkait kasus ini. 

“Keterangan terdakwa yang menyatakan tidak ada aliran dana kepada Mardani H Maming dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus gratifikasi, adalah fakta persidangan yang amat penting. Sudah selayaknya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dan untuk menghilangkan persangkaan tanpa dasar kepada Mardani H. Maming," jelas Abdul Qodir, Rabu (25/5).

Baca juga: Dwidjono Sebut Mardani tak Terima Gratifikasi Izin Tambang

Ia menambahkan, upaya untuk mengkriminalisasi Mardani telah gagal dengan adanya fakta tersebut.

“Plot kriminalisasi pada Mardani gagal dengan sendirinya oleh fakta-fakta di persidangan,” tegasnya.

Menurut Abdul Qodir, PBNU pun telah memiliki sejumlah catatan terkait persidangan Mardani utamanya telah mengikuti aturan yang berlaku.

“Dari hasil pantauan persidangan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, Mardani H. Maming telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Kedua, tidak ada fakta persidangan yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mengaitkan Mardani H. Maming dengan tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.

Baca juga: PT PCN Disebut Berutang ke PT PAR Rp106 Miliar

Ia menegaskan PBNU sejak awal telah menaruh perhatian pada kasus ini karena menangkap adanya gelagat yang tidak baik seperti hendak mengkriminalisasi Mardani.

“Kami terus memantau media massa serta media sosial, karena sejak semula menangkap adanya gelagat kurang baik yang bertujuan tidak hanya hendak mengkriminalisasi Mardani, juga bertendensi mendiskreditkan muruah jam'iyah Nahdlatul Ulam," tandasnya.

Ia mendorong pengadilan harus secara seksama melihat kasus ini dan memutuskan dengan pertimbangan yang benar-benar sesuai fakta persidangan.

"PBNU memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali. Untuk itu kami akan terus mengamati kondisi penegakan hukum di Indonesia dan berupaya memastikan terwujudnya prinsip free, fair, and impartial trial dalam negara hukum Indonesia," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya