Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan bahwa banyaknya peraturan yang tumpang tindih, proses perizinan yang berlapis, serta perubahan kebijakan yang terlalu sering telah menjadi penghambat nyata bagi investasi di Indonesia, baik untuk investasi baru maupun ekspansi industri yang telah berjalan.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyampaikan bahwa persoalan utama yang dihadapi investor bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan pada ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi pelaksanaan di lapangan.
“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” tegas Ma’ruf dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu (8/2).
HKI menilai masalah terbesar bukan sekadar jumlah peraturan, tetapi aturan yang saling mengunci antar-sektor dan antar-level pemerintahan. Kondisi ini menyebabkan proses perizinan berjalan lambat, berulang, dan tidak efisien, sehingga mengganggu perencanaan serta keputusan investasi jangka menengah dan panjang.
Salah satu hambatan yang kerap dihadapi kawasan industri adalah ketidaksinkronan tata ruang dan RTRW, yang berdampak pada tersendatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR. Dalam konteks tertentu, persoalan ini juga diperberat oleh penetapan LSD, KP2B, dan LP2B yang tidak selalu berbasis kondisi eksisting di lapangan, sehingga lahan yang secara faktual telah lama digunakan untuk kegiatan industri tetap terkunci secara administratif.
HKI menegaskan bahwa isu LSD, KP2B, dan LP2B bukan persoalan sektoral semata, melainkan bagian dari problem regulasi yang lebih besar, yakni akurasi data, sinkronisasi kebijakan, dan mekanisme koreksi yang lambat. Kesalahan data tata ruang dan lahan pada akhirnya berdampak langsung pada kepastian berusaha.
Dampak regulasi yang kompleks ini dirasakan langsung oleh kawasan industri, termasuk 44 Kawasan Industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). HKI mencatat, sebagian kawasan industri PSN menghadapi keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang berlarut-larut.
“Jika kawasan industri yang berstatus PSN saja masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. PSN seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan,” ujar Ma’ruf.
Selain itu, HKI mencermati bahwa perubahan dan pengetatan prosedur dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP 28 Tahun 2025 dimaksudkan untuk memperjelas persyaratan dasar perizinan. Namun tanpa penyelarasan yang kuat antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kebijakan tersebut berpotensi menambah titik verifikasi dan antrean baru di lapangan.
HKI juga menyoroti praktik regulasi sektoral yang bersifat “bongkar-pasang”, yang menimbulkan persepsi bahwa aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Kondisi ini mengganggu kepastian hukum dan perhitungan investasi jangka panjang, serta menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha.
HKI menilai, pemerintah perlu menghentikan penambahan kerumitan baru dalam regulasi dan segera mengedepankan deregulasi serta debirokratisasi. Regulasi harus memberikan kepastian, bukan menjadi sumber hambatan baru.
HKI mendorong pemerintah menjalankan paket deregulasi yang terukur dan berdampak, antara lain melalui penerapan prinsip “One Map–One Rule” untuk tata ruang dan perizinan dasar, penyediaan mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, penerapan standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya bagi kawasan industri dan PSN.
“Indonesia tidak kekurangan peluang. Yang sering terjadi, peluang itu berhenti di meja administrasi. Jika kita serius mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja, maka regulasi harus melayani pertumbuhan bukan mempersulitnya,” pungkas Ma’ruf. (E-3)
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) dan Singapore Manufacturing Federation (SMF) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) strategis sebagai langkah konkret.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan apresiasi atas pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu (28/1).
Langkah strategis ini diambil guna menangkap peluang investasi global dan mendorong transformasi kawasan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pemerintah dan pelaku usaha mendorong pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri untuk merealisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pemprov Bengkulu meneken MoU pemanfaatan potensi pertanahan untuk pengembangan daerah. Identifikasi awal lahan eks-hak diperkirakan 20 ribu hektare.
Keterlibatan investor asing turut dipertimbangkan seiring keterbatasan teknologi nasional dan masih berlangsungnya penyusunan regulasi karbon biru di Indonesia.
Living Lab Ventures (LLV), unit corporate venture capital Sinar Mas Land, menyelenggarakan Inside LLV pada 27 Januari 2026 di Digital Experience Center (DXC), BSD City.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas rencana peningkatan porsi saham beredar (free float) 15%.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerima sejumlah investor institusional dan pelaku industri keuangan di Jakarta, Selasa (3/2).
CHIEF Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Pandu Sjahrir turut menanggapi pembukaan perdagangan saham di hari pertama pekan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved