Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KETUA HIPMI Mardan H Maming mengungkap fakta dan kronologi terkai uang sebesar Rp 89 miliar yang disebut mengalir ke dirinya.
Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham membantah kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio dalam persidangan dugaan gratifikasi IUP tambang dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5)
“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan Christian Soetio terkait aliran dana. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” ujarnya, Senin (23/5).
Christian Soetio yang kini menjabat direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) menyebut adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Menurut Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Bendahara Umum PBNU itu. Malah justru PT PCN yang mempunyai hutang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar Rp106 miliar yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Jakpus. Dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT PCN
“Kesaksian itu fitnah yang keji karena dana tersebut faktanya ditransfer ke rekening PT PAR dan PT TSP yang merupakan dana tagihan kepada PT. PCN. Saat itu PT PAR ataupun PT TSP memang dimiliki keluarga Mardani H. Maming, tapi tidak ada kaitan dengan Mardani,” jelas Irfan.
Irfan merinci PT PAR dan PT TSP milik Batulicin Enam Sembilan (BES) Group saat itu menjalin kerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU).
“Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni business to business,” tegas Irfan.
Dari dokumen yang dihimpun, Mardani belum menjadi pemilik perusahaan karena pada 2009- 2018 ia tak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Adapun PT PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari PT BES yang kemudian hari dimiliki secara penuh oleh PT PCN.
"Mulanya, pada 21 Februari 2011 PT ATU didirikan pemegang saham saat itu Rois Sunandar Maming 80% dan Bahruddin 20%, yang sudah mempunyai izin pelabuhan yang sepenuhnya milik perusahaan PT BES," jelasnya
Lalu, sambung Irfan, pada 2 April 201, PT PCN sebagai investor menawarkan kerja sama dengan membangun fasilitas crusher dan counveyor sehingga disepakati PT PCN mendapatkan saham PT ATU sebesar 70%. Susunan kepemilikan saham PT ATU berubah menjadi M. Bahrudin 30% (Batulicin Enam Sembilan) dan PT PCN 70%. Susunan direksinya, ialah Hendry Soetio sebagai direktur dan M. Bahruddin sebagai komisaris.
"Selanjutnya pada 28 Februari 2014 terjadi pernyataan keputusan di luar RUPS Luar Biasa PT ATU, M. Bahruddin pemegang saham 30% di PT ATU berubah menjadi PT TSP yang merupakan bagian dari PT. BES. Dengan susunan direksi PT TSP, Direktur M. Aliansyah dan Komisaris M. Bahruddin," papar Irfan.
Kemudian pada 20 Agustus 2014 atas inisiatif Hendry Soetio selaku direktur PT ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil deviden 30% PT TSP dipersamakan dengan fee Rp10.000/Mt. Tujuannya untuk mempermudah hasil penghitungan dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT TSP dan PT ATU.
Selanjutnya pada 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry selaku Direktur PT PCN (Pemilik Saham 70% di PT ATU ) ingin menguasi 100% saham di ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.
Ia menawarkan merubah saham 30% milik PT TSP dirubah menjadi Fee Rp.10.000/mt yang diserahkan kepada PT. Permata Abadi Raya (PAR) yang merupakan bagian dari PT BES.
"Dana ini yang jadi tagihan PT PAR kepada PT PCN yang disebut Christian merupakan aliran dana kepada Mardani. Justru PT PCN yang berutang kepada PT PAR yang saat ini sedang dalam proses PKPU. Lalu 25 Agustus 2016 akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT ATU menjadi pelabuhan PT PCN yang tercantum dalam surat keputusan dirjen perhubungan laut," pungkasnya. (Ant/OL-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
SEKTOR usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan ekosistem yang sehat agar bisa naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved