Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada persaingan dengan lembaga lain dalam penegakan hukum terkait pertanahan.
Selama ini, Kejagung telah memiliki Satgas Mafia Tanah untuk menyelesaikan persoalan tanah. Pun, Kejagung mengapresiasi rencana pemerintah membentuk tim lintas kementerian atau lembaga (K/L) untuk memberantas praktif mafia tanah.
"Apapun yang menjadi program pemerintah, kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Kalau misalnya ada tim gabungan, itu bagus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/5).
Baca juga: Presiden: Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah
Ketut menilai sejauh ini Satgas Mafia Tanah tidak menemui kendala berarti. Penanganan perkara diserahkan ke kejaksaan di daerah. Baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
Pihaknya berharap tim lintas K/L yang akan dibentuk pemerintah, bisa terejawantah sampai ke tingkat daerah. "Di penegakan hukum itu tidak ada persaingan antar lembaga, yang ada itu kolaborasi," pungkas Ketut.
Baca juga: BNPT Ungkap Kelompok Radikalisme dan Terorisme di Kampus
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak berpendapat tim yang akan dibentuk pemerintah bisa membantu tugas Satgas Mafia Tanah dari sisi hulu.
"Jadi bagian hulu dibenahi dan law enforcement dijalankan dengan konsisten. Baru masalah pertanahan dan mafia tanah dapat diselesaikan," tuturnya.(OL-11)
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved