Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang akan dilakukan sejumlah elemen masyarakat dalam rangka memperingati hari reformasi pada Sabtu (21/5), merupakan hak warga yang dijamin konstitusi.
“Siapa pun warga negara, apakah mahasiswa atau buruh punya hak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Unjuk rasa itu hanya cara atau saluran yang digunakan. Esensinya harus dipandang sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Jadi menurut saya tidak ada masalah,” kata La Nyalla, Jumat (20/5).
La Nyalla juga mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak represif terhadap aksi-aksi penyampaian pendapat. Apalagi, mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan meneruskan tongkat estafet perjalanan bangsa ini.
“Terpenting, tidak merusak fasilitas publik dan tidak merusak objek-objek vital yang memang harus dijaga keberadaannya,” ujarnya.
Di sisi lain, La Nyalla melihat aksi-aksi perusakan tersebut kerap terjadi di lapangan akibat banyak faktor. Salah satunya, akibat saluran penyampaian pendapat tersebut dibuntu sehingga aksi menjadi menjalar dan melebar kemana-mana.
“Kemudian, ada provokasi dari kelompok yang tidak dikenal, atau di luar peserta aksi. Ini yang harus diwaspadai. Ini sebenarnya model atau pola-pola lama,” jelas dia.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan sejumlah elemen buruh yang melakukan unjuk rasa untuk tetap menjaga situasi ketertiban dan tidak terprovokasi dengan oknum-oknum yang membuat kericuhan.
“Himbauanya agar menjaga situasi tetap tertib, aman dan menghargai masyarakat pengguna jalan lainnya. Jangan sampai disusupi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab,” kata Dedi.
Rencananya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali menggelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. (OL-8)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penyesuaian institusional yang mendasar akan mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved