Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penahanan Fakarich, Wiky, dan Brian dalam Kasus Binomo Diperpanjang 40 Hari

Siti Yona Hukmana
17/5/2022 12:15
Penahanan Fakarich, Wiky, dan Brian dalam Kasus Binomo Diperpanjang 40 Hari
Fakar Suhartami Pratama(Instagram @fakarlch)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo. Ketiganya ialah Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim, dan Brian Edgar Nababan.

"Tersangka FSP (Fakarich) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).

Begitu pula Wiky. Masa penahanan tenaga administrasi tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz itu diperpanjang 40 hari sejak 17 April hingga 5 Juni 2022.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

"Tersangka BEN (Brian) telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai 30 Mei," ujar Chandra.

Untuk diketahui, Brian Edgar Nababan merupakan costumer support Perusahaan 404 Group yang terafiliasi dengan Binomo di Rusia. Dia menjadi pegawai di 404 Group dari 2018-2020 dengan gaji US$2.000-US44.000 per bulan.

Kemudian, pada 2019, dia menjabat sebagai Manajer Development Binomo. Brian menggerakkan Binomo di Indonesia dengan menggaet influencer-influencer. 

Orang pertama yang direkrut menjadi affiliator Binomo ialah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, dia merekrut Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Fakarich diketahui adalah seorang guru trading Indra Kenz. Dia membuka kelas private trading dengan uang pendaftaran Rp5 juta dan pembayaran Rp500 per pertemuan. Indra Kenz telah mengirimkan uang Rp1,9 miliar kepada Fakarich.

Sedangkan, Wiky adalah tenaga admin Indra. Dia menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp308 juta.

Sementara itu, Indra adalah affiliator Binomo yang menggaet sejumlah korban untuk berinvestasi. Dia meraup keuntungan 80% apabila trader kalah dan 20% apabila trader menang.

Masa penahanan Indra telah lebih dahulu diperpanjang penyidik. Berkas perkara warga Medan itu pun telah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU). Kini, penyidik masih menunggu hasil penelitian JPU atas berkas tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ant/OL-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya