Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kejagung menyatakan berkas perkara kedua tersangka terkait kasus investasi bodong trading binary option itu belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, kesimpulan itu diambil tim jaksa peneliti setelah menerima berkas perkara kedua tersangka. Baik berkas perkara Indra dan Doni dinyatakan belum lengkap secara formil dan meteriil sebagaimana diamantkan dalam Pasal 14 huruf b.
Baca juga: Tiga Analis Perdagangan Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Korupsi CPO
"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menersangkakan Indra selaku afiliator platform Binomo terkait tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Adapun Doni ditersangkakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terkait dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau pencucian uang. (OL-4)
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Upaya banding Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
M Tauzan menjadi korban trading platform Quotex yang dijalankan Doni Salmanan. Merugi puluhan juta rupiah, mahasiswa Cirebon ini mengaku nekat berencana mengakhiri hidup.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved