Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

Tri Subarkah
12/5/2022 19:41
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kejagung menyatakan berkas perkara kedua tersangka terkait kasus investasi bodong trading binary option itu belum lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, kesimpulan itu diambil tim jaksa peneliti setelah menerima berkas perkara kedua tersangka. Baik berkas perkara Indra dan Doni dinyatakan belum lengkap secara formil dan meteriil sebagaimana diamantkan dalam Pasal 14 huruf b.

Baca juga: Tiga Analis Perdagangan Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Korupsi CPO

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menersangkakan Indra selaku afiliator platform Binomo terkait tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Adapun Doni ditersangkakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terkait dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau pencucian uang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya