Tiga Analis Perdagangan Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Korupsi CPO

Tri Subarkah
12/5/2022 19:19
Tiga Analis Perdagangan Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Korupsi CPO
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M. irfan)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga analis perdagangan pada Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Mereka diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang dikeluarkan Kemendag ke beberapa perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, tiga analis perdagangan dari Kemendag itu berinisial K, DM, dan AF. Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Kamis (12/9), jaksa mendalami pengetahuan mereka terkait mekanisme pengajuan izir ekspor ke Kemendag.

Selain K, DM, dan AF, penyidik juga memeriksa dua orang lain sebagai saksi. Mereka adalah Direktur PT Jamplan Baru berinisial EN dan LCW selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga yang dilakukan penyidik kepada LCW. Ia sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (10/5) dan Rabu (11/5).

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Ketut melalui keterangan tertulis.

Baca juga : Dua Terdakwa Korupsi TWP-AD Saling Gugat

Ketut menjelaskan, lima saksi yang diperiksa hari ini dimintai keterangannya untuk empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Salah satu tersangka adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lufti, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Adapun tiga saksi lain berasal dari unsur swasta. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA , dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Dugaan rasuah itu terkait pemberian fasilitas ekpsor CPO yang ditangani Kejagung berumula dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka. 

Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Penyidik JAM-Pidsus meyakini perkara tersebut telah merugikan perekonomian negara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya