Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga analis perdagangan pada Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Mereka diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang dikeluarkan Kemendag ke beberapa perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, tiga analis perdagangan dari Kemendag itu berinisial K, DM, dan AF. Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Kamis (12/9), jaksa mendalami pengetahuan mereka terkait mekanisme pengajuan izir ekspor ke Kemendag.
Selain K, DM, dan AF, penyidik juga memeriksa dua orang lain sebagai saksi. Mereka adalah Direktur PT Jamplan Baru berinisial EN dan LCW selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga yang dilakukan penyidik kepada LCW. Ia sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (10/5) dan Rabu (11/5).
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Dua Terdakwa Korupsi TWP-AD Saling Gugat
Ketut menjelaskan, lima saksi yang diperiksa hari ini dimintai keterangannya untuk empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Salah satu tersangka adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lufti, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun tiga saksi lain berasal dari unsur swasta. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA , dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dugaan rasuah itu terkait pemberian fasilitas ekpsor CPO yang ditangani Kejagung berumula dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.
Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Penyidik JAM-Pidsus meyakini perkara tersebut telah merugikan perekonomian negara. (OL-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
MASA depan industri sawit Indonesia sungguh tragis.
Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, menyatakan pihaknya tidak mendukung sikap Uni Eropa yang melarang impor produk minyak kelapa sawit (CPO), termasuk dari Indonesia.
PEMERINTAH Belanda tidak mendukung langkah Uni Eropa melarang impor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia ke Eropa.
Impor minyak sawit mentah akan secara efektif menarik pajak 35,75% dibandingkan sebelumnya 30,25%.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan Indonesia siap memberi tambahan pasokan kepada Tiongkok.
Kebijakan dunia di bidang energi yang hanya megizinkan bahan bakar ramah lingkungan harus direspons cepat agar Indonesia tidak tertinggal dan kalah bersaing dengan negara lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved