Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DUA terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020 saling mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Keduanya adalah mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah dan mantan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Aksi saling gugat tersebut terungkap dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum kedua belah pihak di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta. Gugatan Yus kepada Ni Putu di PN Depok teregistrasi dengan Nomor 43/Pdt.G/2022/PN.Dpk.
Baca juga: Pengadilan Militer Disebut tak Berwenang Adili Kasus Korupsi TWP-AD
Atas gugatan tesebut, Ni Putu melakukan gugatan balik atau rekonvensi yang menjelaskan Yus telah memanfaatkan PT GSH untuk mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
"Dalam rekonensi juga dijelaskan Terdakwa I (Yus) menggunakan jabatannya sebagai Direktur Keuangan BP TWP-AD untuk menyalurkan dana yang ada di BP TWP-AD ke dalam rekening perusahaan yang dipimpin Terdakwa II (Ni Putu)," kata kuasa hukum Ni Putu, Cepi Hendrayani, di ruang sidang, Kamis (12/5).
Adanya aksi gugatan, baik dari Yus ke Ni Putu dan sebalikanya, dijadikan legitimasi asas ultimum remidium dalam hukum. Dengan pedoman asas tersebut, sebuah perkara bisa ditempuh terlebih dahulu melalui jalur perdata ataupun hukum administrasi.
Dalam hal ini, sebelum menerapkan hukum pidana, khususnya pidana korupsi. "Maka sudah sepatutnya gugatan keperdataan tersebut diselesaikan terlebih dahulu, untuk mengetahi siapa pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Cepi.
Baca juga: KPK Dalami Peran Ade Yasin Dari Temuan BPK
"Ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat. Intinya, klien kami, Terdakwa I menganggap uang TWP-AD itu ada, aman, di bank dalam bentuk deposito," papar Yunus.
Oditur menyeret kedua terdakwa ke meja hijau atas dakwaan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(OL-11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Fundtastic, aplikasi wealth management investasi reksa dana, emas digital, deposito, dan SBN, tengah mempersiapkan peluncuran produk finansial terbaru berupa deposito.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat pertumbuhan kredit dan tabungan masing-masing sebesar 10,1% dan 10,2% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal I 2025.
Produk tabungan digital berbasis AI dirancang untuk mempermudah pengelolaan keuangan sekaligus menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk tabungan konvensional.
Wakil Menteri Keuangan Thomas Dijiwandono mengungkapkan, kelas menengah masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mendapatkan apresiasi dari Komisi XI DPR RI atas kinerja positifnya serta komitmennya dalam menghadirkan inovasi digital yang relevan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved