Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
DUA terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020 saling mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Keduanya adalah mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah dan mantan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Aksi saling gugat tersebut terungkap dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum kedua belah pihak di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta. Gugatan Yus kepada Ni Putu di PN Depok teregistrasi dengan Nomor 43/Pdt.G/2022/PN.Dpk.
Baca juga: Pengadilan Militer Disebut tak Berwenang Adili Kasus Korupsi TWP-AD
Atas gugatan tesebut, Ni Putu melakukan gugatan balik atau rekonvensi yang menjelaskan Yus telah memanfaatkan PT GSH untuk mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
"Dalam rekonensi juga dijelaskan Terdakwa I (Yus) menggunakan jabatannya sebagai Direktur Keuangan BP TWP-AD untuk menyalurkan dana yang ada di BP TWP-AD ke dalam rekening perusahaan yang dipimpin Terdakwa II (Ni Putu)," kata kuasa hukum Ni Putu, Cepi Hendrayani, di ruang sidang, Kamis (12/5).
Adanya aksi gugatan, baik dari Yus ke Ni Putu dan sebalikanya, dijadikan legitimasi asas ultimum remidium dalam hukum. Dengan pedoman asas tersebut, sebuah perkara bisa ditempuh terlebih dahulu melalui jalur perdata ataupun hukum administrasi.
Dalam hal ini, sebelum menerapkan hukum pidana, khususnya pidana korupsi. "Maka sudah sepatutnya gugatan keperdataan tersebut diselesaikan terlebih dahulu, untuk mengetahi siapa pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Cepi.
Baca juga: KPK Dalami Peran Ade Yasin Dari Temuan BPK
"Ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat. Intinya, klien kami, Terdakwa I menganggap uang TWP-AD itu ada, aman, di bank dalam bentuk deposito," papar Yunus.
Oditur menyeret kedua terdakwa ke meja hijau atas dakwaan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(OL-11)
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Rina (43), seorang pegawai swasta, tak pernah menyangka tabungan yang ia persiapkan demi pendidikan anaknya justru mendapatkan masalah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan dengan baik.
Fundtastic, aplikasi wealth management investasi reksa dana, emas digital, deposito, dan SBN, tengah mempersiapkan peluncuran produk finansial terbaru berupa deposito.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat pertumbuhan kredit dan tabungan masing-masing sebesar 10,1% dan 10,2% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal I 2025.
Produk tabungan digital berbasis AI dirancang untuk mempermudah pengelolaan keuangan sekaligus menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk tabungan konvensional.
Wakil Menteri Keuangan Thomas Dijiwandono mengungkapkan, kelas menengah masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved