Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pengadilan Militer Disebut tak Berwenang Adili Kasus Korupsi TWP-AD

Tri Subarkah
12/5/2022 14:50
Pengadilan Militer Disebut tak Berwenang Adili Kasus Korupsi TWP-AD
Ilustrasi(MI/TRI SUBARKAH)

PENGADILAN Tinggi Militer II Jakarta disebut tidak memiliki kewenangan mengadili perkara dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020. 

Hal itu disampaikan Muhammad Yunus Yunio selaku kuasa hukum mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen Yus Adi Kamrullah dalam nota keberatan atau eksepsi. Yus merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ketua Banggar DPR: Tender Gorden Sesuai Prosedur, Namun sudah Jadi Kontroversi

Menurut Yunus, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak tepat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi TWP-AD karena tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu badan peradilan. 

"Bahwa berdasarkan hukum, perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5).

Keberatan itu didasarkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi.

Atas dasar itu, Yunus meminta majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun oditur tinggi terhadap kliennya dinyatakan batal demi hukum. "Atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pungkasnya.

Eksepsi tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal dengan anggota Brigjen Hanifan Hidayatulloh dan Laksma Fahzal Hendri.

Yus sendiri diseret ke meja hijau bersama mantan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari. Keduanya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp133,763 miliar.

Dalam surat dakwannya, oditur tinggi mendakwa Yus dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya