Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Tabungan Bodong Jadi Pemicu Pembunuhan di Cisarua

Andhika Prasetyo
24/11/2025 07:26
Tabungan Bodong Jadi Pemicu Pembunuhan di Cisarua
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Antara)

Pembunuhan pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dipicu oleh uang titipan atau tabungan bodong senilai Rp12,45 juta. Pelaku berinisial NAF (32), yang merupakan orang tua murid di sekolah tempat korban berdagang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal karena aktivitas harian di sekolah tersebut. Selama dua tahun terakhir, korban menitipkan uang tabungan kepada pelaku, dengan nominal harian antara Rp50.000 hingga Rp100.000, hingga total mencapai Rp12.450.000.

Namun, Saat korban menagih uangnya, pada Kamis (20/11), pelaku tidak bisa memberikan. Pelaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan rumah tangga. Pelaku kemudian meminta penundaan pengembalian. Permintaan itu justru memicu pertengkaran di rumah korban. Karena hujan deras, pelaku tetap berada di rumah korban hingga Magrib tiba.

Saat korban sedang salat, pelaku mengambil balok kayu dan memukul kepala korban yang sedang sujud. Ketika korban jatuh, pelaku kembali memukul, menekan wajah korban dengan bantal hingga lemas, lalu menusuk leher korban sebanyak delapan kali.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil ponsel serta perhiasan milik korban dan pulang. Keesokan harinya, ia mencoba mengelabui keluarga korban dengan alasan palsu bahwa korban sedang mengikuti pengajian.

Warga setempat merasakan hal yang janggal karena korban tak kunjung ke luar rumah seperti biasa. Warga kemudian membuka rumah dan menemukan korban pada Jumat sore.

Berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, polisi menahan NAF dan menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya