Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pembunuhan di Cisarua

Andhika Prasetyo
24/11/2025 07:16
Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pembunuhan di Cisarua
Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Cisarua.(Antara)

Aparat Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan pedagang berinisial N (59) kurang dari delapan jam setelah jenazah korban ditemukan di rumahnya di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (21/11). Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan dalam konferensi pers di Cibinong bahwa kasus tersebut terungkap setelah Polsek Cisarua menerima laporan warga sekitar pukul 19.00 WIB mengenai penemuan mayat di Kampung Cipari.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah TKP. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti di sekitar rumah korban, tim menemukan sejumlah petunjuk penting yang mengarah pada pelaku.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian menuju rumah seorang perempuan berinisial NAF (32), yang masih tinggal di wilayah Kampung Cipari. Pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kurang dari delapan jam setelah laporan pertama masuk.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepotong kayu, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, serta telepon genggam milik korban.

Hasil otopsi sementara menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala, wajah, dan leher akibat benda tajam. Selain itu, tulang iga korban diketahui patah di beberapa bagian. Polisi juga menemukan tanda memar serta pembengkakan pada bibir, yang diduga akibat korban ditekan menggunakan bantal hingga lemas.

Dari temuan tersebut, polisi menyimpulkan korban meninggal karena kombinasi kekerasan tajam pada leher dan kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan sesak napas.

Atas perbuatannya, pelaku NAF dijerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya