Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usai Libur Lebaran 50% ASN Kemendagri Berkerja Dari Rumah, Ini Alasannya

Indriyani Astuti
09/5/2022 09:50
Usai Libur Lebaran 50% ASN Kemendagri Berkerja Dari Rumah, Ini Alasannya
Aparatur Sipil Negara A(SN) Kemendagri, Jakarta tengah senam bersama, beberapa waktu lalu.(dok.bpsdm.kemendagri.go.id)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Dalam surat itu, diatur 50% jajaran ASN Kemendagri melaksanakan tugas bekerja dari rumah (work from home). Tujuannya mengurangi kepadatan arus balik lebaran, sekaligus pencegahan penambahan kasus Covid-19 di kantor.

“ 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Minggu (8/5).

Lebih jauh, surat edaran itu menekankan pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Suhajar meminta seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui aplikasi Mobile sistem pegawai dan dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja. Untuk ASN yang sedang mudik atau cuti hari raya Idul Fitri, atau tidak berada di rumah tinggal yang terdaftar, menurutnya dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.

Sementara itu, Suhajar menekankan pelaksanaan bekerja dari kantor diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (penguat/booster) Covid-19.

"Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.(OL-13)

Baca Juga: Kebijakan WFH bagi ASN bukan Libur Tambahan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya