Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam
28/4/2022 22:50
Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili
Ivana Kwelju(Mo/ Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta Ivana Kwelju. 

Tersangka pemberi suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa segera diadili dalam kasus dugaan suap pengerjaan infrastruktur di Buru Selatan pada 2011-2016.

"Hari ini, 28 April 2022 telah selesai dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK (Ivana Kwelju) dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4)

Ali mengatakan Ivana kini ditahan lagi selama 20 hari ke depan. Dia kini berstatus sebagai tahanan jaksa. "Terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Ali.

Jaksa KPK akan menyelesaikan dakwaan dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya