Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung tidak memandang jabatan unsur swasta, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Menurut JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, ketiganya ditetapkan tersangka karena berperan atas tindak pidana korupsi. Itu disampaikan Febrie saat menanggapi keberatan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), yang meminta tiga tersangka dari unsur swasta dilepaskan.
"Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi, tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut," tegas Febrie di Jakarta, Jumat (22/4).
Baca juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Minyak Goreng
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Berikut, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Febrie menekankan bahwa pihaknya berani menetapkan tiga tersangka tersebut, karena telah melakukan kongkalingkong dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca juga: Datangi KSP, Petani Sawit Keluhkan Masalah Pendanaan
"Bahwa dari alat bukti, maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga meminta tiga pengurus perusahaan eksportir minyak goreng yang menjadi tersangka, untuk segera dilepas. Adapun ketiganya merupakan anggota GIMNI.
"Mengganggu psikologi kita. Padahal, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," tutur Sahat.(OL-11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved