Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung tidak memandang jabatan unsur swasta, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Menurut JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, ketiganya ditetapkan tersangka karena berperan atas tindak pidana korupsi. Itu disampaikan Febrie saat menanggapi keberatan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), yang meminta tiga tersangka dari unsur swasta dilepaskan.
"Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi, tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut," tegas Febrie di Jakarta, Jumat (22/4).
Baca juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Minyak Goreng
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Berikut, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Febrie menekankan bahwa pihaknya berani menetapkan tiga tersangka tersebut, karena telah melakukan kongkalingkong dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca juga: Datangi KSP, Petani Sawit Keluhkan Masalah Pendanaan
"Bahwa dari alat bukti, maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga meminta tiga pengurus perusahaan eksportir minyak goreng yang menjadi tersangka, untuk segera dilepas. Adapun ketiganya merupakan anggota GIMNI.
"Mengganggu psikologi kita. Padahal, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," tutur Sahat.(OL-11)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved