Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kejagung Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Minyak Goreng

Tri Subarkah
22/4/2022 15:52
Kejagung Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Minyak Goreng
Ilustrasi -- Kantor Kejagung(MI/Pius Erlangga )

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah 10 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022. JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

Ia menguraikan penggeledahan dilakukan di Batam, Medan, dan Surabaya. Daerah tersebut merupakan kantor tiga perusahaan yang pengurusnya telah menjadi tersangka. Perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

Baca juga: Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Rasuah Ekspor CPO

"Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW (Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Pedagangan), dan tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag," kata Febrie di Jakarta, Jumat (22/4).

Dari penggeledahan itu, jajaran Gedung Bundar telah menyita sekitar 650 dokumen maupun barang bukti elektronik (BBE). Menurut Febrie, pihaknya saat ini sedang berkonsentrasi meneliti percakapan antara Indrasari dan tersangka swasta lainnya.

"Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para swastanya," jelas Febrie.

Selain Indrasari, penyidik telah juga menersangkakan Master Parulian Tumanggor dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA dari PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang dari PT Musim Mas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya