Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Rasuah Ekspor CPO

Tri Subarkah
22/4/2022 15:42
Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Rasuah Ekspor CPO
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana(Dok.PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG )

KEJAKSAAN Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian perekonomian negara dari rasuah minyak goreng. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, kooridnasi itu dilakukan untuk menyamakan persepesi antara penyidik dan auditor BPKP.

"Kemarin telah dilakukan diskusi antara penydik dengan rekan-rekan auditor, bahkan langsung dipimpin oleh Kepala BPKP," ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).

Penyidik Gedung Bundar menggunakan kualifikasi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, pendekatan yang digunakan adalah membuktikan kerugian perekonomian negara.

Kendati demikian, Febrie menyebut koordinasi dengan BPKP juga dilakukan untuk menghitung dampak lanjutan dari rasuah yang terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

"Seperti kebijakan pemerintah bantuan langsung tunai maupun kebijakan-kebijakan yang lain seperti subsidi," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan BLT yang dikucurkan pemerintah lewat anggaran negara akibat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Tanah Air bisa dibebankan ke para tersangka. Sebab, kerugian perekonomian negara menimbulkan multiplier effect.

Baca juga: Dukung Kejagung, Puan Ungkap DPR Bakal Panggil Mendag

Diketahui, negara telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp14 triliun buntut dari peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Angka itu berasal dari subsidi minyak goreng curah sebesar Rp7,6 triliun dan anggaran BLT minyak goreng sebesar Rp6,4 triliun.

"Nanti kita konstruksikan, bisa enggak nanti itu kita tarik menjadi upaya pengembalian kembali, memurnikan kembali, nanti kita lihat konstruksinya," tandas Supardi.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu, salah satunya merupakan pejabat negara eselon I, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya