Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pengusutan dugaan etik terkait pembohongan publik yang menjerat Komisioner Lili Pintauli Siregar. Penyetopan itu tercatat dalam surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022.
"Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," tulis surat Dewas KPK yang ditandatangani oleh anggota Harjono, Selasa (20/4)
Kabar bohong yang dilaporkan itu yakni saat Lili menggelar konferensi pers terkait komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, Lili menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial.
Namun, Lili dihukum bersalah melanggar etik oleh Dewas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial. Konferensi pers itu kemudian dilaporkan dengan tudingan penyampaian kabar bohong ke publik.
Dewas KPK menolak laporan itu karena meyakini masih berkaitan dengan pelanggaran etik sebelumnya. Sehingga, Dewas KPK menilai hukuman untuk Lili tidak bisa dilakukan dua kali.
"Demikian disampaikan, untuk menjadi maklum," tulis surat Dewas KPK. (OL-8)
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Asep menjelaskan, tiga rekening itu dijadikan nominee untuk menyamarkan aliran dana. Salah satu pemilik tabungan merupakan saudara Irvian.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved