Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dewas KPK Hentikan Pengusutan Dugaan Etik Lili Pintauli

Candra Yuri Nuralam
20/4/2022 19:26

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pengusutan dugaan etik terkait pembohongan publik yang menjerat Komisioner Lili Pintauli Siregar. Penyetopan itu tercatat dalam surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022.

"Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," tulis surat Dewas KPK yang ditandatangani oleh anggota Harjono, Selasa (20/4)

Kabar bohong yang dilaporkan itu yakni saat Lili menggelar konferensi pers terkait komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, Lili menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial.

Namun, Lili dihukum bersalah melanggar etik oleh Dewas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial. Konferensi pers itu kemudian dilaporkan dengan tudingan penyampaian kabar bohong ke publik.

Dewas KPK menolak laporan itu karena meyakini masih berkaitan dengan pelanggaran etik sebelumnya. Sehingga, Dewas KPK menilai hukuman untuk Lili tidak bisa dilakukan dua kali.

"Demikian disampaikan, untuk menjadi maklum," tulis surat Dewas KPK. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya