Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA Lebaran tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Namun, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mudik dengan mobil dinas. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Apalagi, berlibur maupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca juga: Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Booster di Kota Keberangkatan Pemudik
Selain itu, para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan juga harus dilakukan secara akuntabel. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: ASN Ditangkap Densus 88, Tjahjo: Seharusnya Setia pada Pancasila
ASN yang akan mudik maupun bepergian ke luar negeri, diminta memerhatikan status risiko penyebaran covid-19 di wilayah tujuan. Serta, memerhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, serta protokol perjalanan yang ditetapkan, berikut penggunaan platform PeduliLindungi,” pungkas Tjahjo.
PPK, lanjut dia, dapat menetapkan pengaturan teknis dan langkah yang diperlukan bagi setiap instansi. Serta, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.(OL-11)
"Perubahan cuaca yang cepat juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan perjalanan darat, laut, dan udara, termasuk aktivitas luar ruang seperti ibadah dan wisata."
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi memasang jaringan WiFi dan CCTV di Posko Terpadu Gedung Juang Tambun Selatan guna mendukung pemantauan arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H.
Jetour T2 dirancang untuk mendukung perjalanan jarak jauh yang lebih percaya diri melalui berbagai fitur
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved