Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) TPKS sama sekali tidak mendukung penyimpangan seksual.
"Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau LGBT," kata anggota Baleg DPR RI Taufik Basari pada diskusi bertajuk "mengawal pasca pengesahan RUU TPKS" yang disiarkan secara virtual di Jakarta, hari ini.
Hal tersebut disampaikannya karena sebelumnya ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai RUU TPKS merupakan RUU pesanan, dan mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual.
"Jadi tidak ada satupun yang mengatur hal yang tidak relevan tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, lambat laun publik bisa memahami bahwa RUU TPKS sangat dibutuhkan dan mendesak untuk perlindungan bagi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Kemenangan Bangsa di UU TPKS
Taufik mengatakan terdapat beberapa hal penting dalam UU TPKS. Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual.
Tindak pidana tersebut dirumuskan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus yang ditangani. Sebelum adanya RUU TPKS atau UU TPKS, ada suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana.
"Atas dasar itulah kita rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana," kata Taufik.
Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik yang sudah diatur dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS.
"Tunduk pada pencegahannya, tunduk pada hukum acara hingga tunduk pada proses pemulihan korban," jelas dia.(Ant/OL-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved