Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kemenangan Bangsa di UU TPKS

13/4/2022 05:00
Kemenangan Bangsa di UU TPKS
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

SETELAH satu dekade sejak pertama digagas, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan, kemarin. Inilah kado terindah, kemenangan bagi anak-anak bangsa.

Meski korban kekerasan seksual kebanyakan perempuan dan anak, UU PKS sesungguhnya penting bagi semua orang. Inilah UU yang menjadi salah satu perlindungan krusial bagi generasi mendatang.

Dengan adanya UU TPKS, jenis-jenis kekerasan seksual yang belum dijerat di perundangan lainnya kini dapat dapat ditindak. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, ada 9 jenis kekerasan seksual yang dicakup. Kesembilan jenis itu ialah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Memang, pemerkosaan dan aborsi yang masuk di draf awal RUU tidak dimasukkan ke pengesahan. Tidak dimasukkannya pilihan aborsi bagi korban pemerkosaan dapat dimengerti karena telah tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun perlindungan bagi korban pemerkosaan dicantumkan ke RKUHP yang semestinya juga segera disahkan.

Selanjutnya yang terpenting ialah penegakan hukum bagi semua kasus kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS tersebut. Dengan adanya UU ini, ironi seperti yang terjadi pada Baiq Nuril tidak akan terjadi.

Kasus Baiq Nuril ialah pelajaran besar bagi bangsa ini tentang korban kekerasan seksual yang justru mendekam di penjara. Baiq Nuril malah dituntut pelaku dengan menggunakan UU ITE hingga kemudian divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sebaliknya, laporan Baiq terhadap pelaku justru dihentikan kepolisian karena pelecehan nonfisik yang dialaminya dianggap tidak memenuhi unsur kejahatan asusila.

Hanya dengan amnesti dari Presiden Jokowi, Baiq akhirnya dapat bebas. Meski begitu, keadilan kita belumlah berpihak pada korban karena sampai hari ini sang pelaku tidak tersentuh hukum. Bahkan meski dicopot dari jabatan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, pelaku dipromosikan menjadi Kabid Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.

Dengan adanya UU TPKS, penegak hukum kini punya payung hukum untuk bertindak lebih tegas lagi. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku kekerasan seksual melenggang bebas dengan dalih landasan hukumnya belum tersedia. Pembiaran para pelaku kekerasan seksual merupakan bahaya besar bagi masyarakat.

Kita mendorong pula para korban ataupun keluarga untuk memperjuangkan seluruh haknya melalui jalur hukum. Selama ini, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual jauh dari yang diharapkan. Aparat hanya fokus menindak pelaku dan cenderung mengabaikan nasib korban.

Setelah disahkan, sosialisasi UU TPKS baik kepada masyarakat ataupun pelaksana UU itu mesti disegerakan. Kepada seluruh aparat hukum, dari kepolisian, jaksa, hingga hakim, saatnya menangani kasus kekerasan seksual sejeli dan semaksimal mungkin. Terlebih, saat ini kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat setidaknya 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi tahun lalu. Dari jumlah itu, tercapainya keadilan hukum bagi korban sangatlah minim.

Jika penegakan hukum di kasus-kasus kekerasan seksual masih buruk meski sudah ada UU TPKS berarti kualitas penegak hukum memang bermasalah. Begitu pula jika masih marak penyelesaian kasus di luar pengadilan, berarti penegak hukum memang malas.

Kita menyambut baik pengesahan UU TPKS. Proses pembahasan sangat cepat tahun ini setelah sekian lama berlambat-lambat semestinya juga diterapkan pada pembahasan RUU krusial lainnya. Kecepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang nyatanya lebih tergantung pada kemauan pemerintah dan anggota dewan.



Berita Lainnya
  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret