Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SETELAH satu dekade sejak pertama digagas, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan, kemarin. Inilah kado terindah, kemenangan bagi anak-anak bangsa.
Meski korban kekerasan seksual kebanyakan perempuan dan anak, UU PKS sesungguhnya penting bagi semua orang. Inilah UU yang menjadi salah satu perlindungan krusial bagi generasi mendatang.
Dengan adanya UU TPKS, jenis-jenis kekerasan seksual yang belum dijerat di perundangan lainnya kini dapat dapat ditindak. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, ada 9 jenis kekerasan seksual yang dicakup. Kesembilan jenis itu ialah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Memang, pemerkosaan dan aborsi yang masuk di draf awal RUU tidak dimasukkan ke pengesahan. Tidak dimasukkannya pilihan aborsi bagi korban pemerkosaan dapat dimengerti karena telah tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun perlindungan bagi korban pemerkosaan dicantumkan ke RKUHP yang semestinya juga segera disahkan.
Selanjutnya yang terpenting ialah penegakan hukum bagi semua kasus kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS tersebut. Dengan adanya UU ini, ironi seperti yang terjadi pada Baiq Nuril tidak akan terjadi.
Kasus Baiq Nuril ialah pelajaran besar bagi bangsa ini tentang korban kekerasan seksual yang justru mendekam di penjara. Baiq Nuril malah dituntut pelaku dengan menggunakan UU ITE hingga kemudian divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sebaliknya, laporan Baiq terhadap pelaku justru dihentikan kepolisian karena pelecehan nonfisik yang dialaminya dianggap tidak memenuhi unsur kejahatan asusila.
Hanya dengan amnesti dari Presiden Jokowi, Baiq akhirnya dapat bebas. Meski begitu, keadilan kita belumlah berpihak pada korban karena sampai hari ini sang pelaku tidak tersentuh hukum. Bahkan meski dicopot dari jabatan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, pelaku dipromosikan menjadi Kabid Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.
Dengan adanya UU TPKS, penegak hukum kini punya payung hukum untuk bertindak lebih tegas lagi. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku kekerasan seksual melenggang bebas dengan dalih landasan hukumnya belum tersedia. Pembiaran para pelaku kekerasan seksual merupakan bahaya besar bagi masyarakat.
Kita mendorong pula para korban ataupun keluarga untuk memperjuangkan seluruh haknya melalui jalur hukum. Selama ini, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual jauh dari yang diharapkan. Aparat hanya fokus menindak pelaku dan cenderung mengabaikan nasib korban.
Setelah disahkan, sosialisasi UU TPKS baik kepada masyarakat ataupun pelaksana UU itu mesti disegerakan. Kepada seluruh aparat hukum, dari kepolisian, jaksa, hingga hakim, saatnya menangani kasus kekerasan seksual sejeli dan semaksimal mungkin. Terlebih, saat ini kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat setidaknya 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi tahun lalu. Dari jumlah itu, tercapainya keadilan hukum bagi korban sangatlah minim.
Jika penegakan hukum di kasus-kasus kekerasan seksual masih buruk meski sudah ada UU TPKS berarti kualitas penegak hukum memang bermasalah. Begitu pula jika masih marak penyelesaian kasus di luar pengadilan, berarti penegak hukum memang malas.
Kita menyambut baik pengesahan UU TPKS. Proses pembahasan sangat cepat tahun ini setelah sekian lama berlambat-lambat semestinya juga diterapkan pada pembahasan RUU krusial lainnya. Kecepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang nyatanya lebih tergantung pada kemauan pemerintah dan anggota dewan.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved