Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SETELAH satu dekade sejak pertama digagas, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan, kemarin. Inilah kado terindah, kemenangan bagi anak-anak bangsa.
Meski korban kekerasan seksual kebanyakan perempuan dan anak, UU PKS sesungguhnya penting bagi semua orang. Inilah UU yang menjadi salah satu perlindungan krusial bagi generasi mendatang.
Dengan adanya UU TPKS, jenis-jenis kekerasan seksual yang belum dijerat di perundangan lainnya kini dapat dapat ditindak. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, ada 9 jenis kekerasan seksual yang dicakup. Kesembilan jenis itu ialah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Memang, pemerkosaan dan aborsi yang masuk di draf awal RUU tidak dimasukkan ke pengesahan. Tidak dimasukkannya pilihan aborsi bagi korban pemerkosaan dapat dimengerti karena telah tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun perlindungan bagi korban pemerkosaan dicantumkan ke RKUHP yang semestinya juga segera disahkan.
Selanjutnya yang terpenting ialah penegakan hukum bagi semua kasus kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS tersebut. Dengan adanya UU ini, ironi seperti yang terjadi pada Baiq Nuril tidak akan terjadi.
Kasus Baiq Nuril ialah pelajaran besar bagi bangsa ini tentang korban kekerasan seksual yang justru mendekam di penjara. Baiq Nuril malah dituntut pelaku dengan menggunakan UU ITE hingga kemudian divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sebaliknya, laporan Baiq terhadap pelaku justru dihentikan kepolisian karena pelecehan nonfisik yang dialaminya dianggap tidak memenuhi unsur kejahatan asusila.
Hanya dengan amnesti dari Presiden Jokowi, Baiq akhirnya dapat bebas. Meski begitu, keadilan kita belumlah berpihak pada korban karena sampai hari ini sang pelaku tidak tersentuh hukum. Bahkan meski dicopot dari jabatan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, pelaku dipromosikan menjadi Kabid Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.
Dengan adanya UU TPKS, penegak hukum kini punya payung hukum untuk bertindak lebih tegas lagi. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku kekerasan seksual melenggang bebas dengan dalih landasan hukumnya belum tersedia. Pembiaran para pelaku kekerasan seksual merupakan bahaya besar bagi masyarakat.
Kita mendorong pula para korban ataupun keluarga untuk memperjuangkan seluruh haknya melalui jalur hukum. Selama ini, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual jauh dari yang diharapkan. Aparat hanya fokus menindak pelaku dan cenderung mengabaikan nasib korban.
Setelah disahkan, sosialisasi UU TPKS baik kepada masyarakat ataupun pelaksana UU itu mesti disegerakan. Kepada seluruh aparat hukum, dari kepolisian, jaksa, hingga hakim, saatnya menangani kasus kekerasan seksual sejeli dan semaksimal mungkin. Terlebih, saat ini kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat setidaknya 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi tahun lalu. Dari jumlah itu, tercapainya keadilan hukum bagi korban sangatlah minim.
Jika penegakan hukum di kasus-kasus kekerasan seksual masih buruk meski sudah ada UU TPKS berarti kualitas penegak hukum memang bermasalah. Begitu pula jika masih marak penyelesaian kasus di luar pengadilan, berarti penegak hukum memang malas.
Kita menyambut baik pengesahan UU TPKS. Proses pembahasan sangat cepat tahun ini setelah sekian lama berlambat-lambat semestinya juga diterapkan pada pembahasan RUU krusial lainnya. Kecepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang nyatanya lebih tergantung pada kemauan pemerintah dan anggota dewan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved