Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Kemenangan Bangsa di UU TPKS

13/4/2022 05:00
Kemenangan Bangsa di UU TPKS
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

SETELAH satu dekade sejak pertama digagas, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan, kemarin. Inilah kado terindah, kemenangan bagi anak-anak bangsa.

Meski korban kekerasan seksual kebanyakan perempuan dan anak, UU PKS sesungguhnya penting bagi semua orang. Inilah UU yang menjadi salah satu perlindungan krusial bagi generasi mendatang.

Dengan adanya UU TPKS, jenis-jenis kekerasan seksual yang belum dijerat di perundangan lainnya kini dapat dapat ditindak. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, ada 9 jenis kekerasan seksual yang dicakup. Kesembilan jenis itu ialah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Memang, pemerkosaan dan aborsi yang masuk di draf awal RUU tidak dimasukkan ke pengesahan. Tidak dimasukkannya pilihan aborsi bagi korban pemerkosaan dapat dimengerti karena telah tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun perlindungan bagi korban pemerkosaan dicantumkan ke RKUHP yang semestinya juga segera disahkan.

Selanjutnya yang terpenting ialah penegakan hukum bagi semua kasus kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS tersebut. Dengan adanya UU ini, ironi seperti yang terjadi pada Baiq Nuril tidak akan terjadi.

Kasus Baiq Nuril ialah pelajaran besar bagi bangsa ini tentang korban kekerasan seksual yang justru mendekam di penjara. Baiq Nuril malah dituntut pelaku dengan menggunakan UU ITE hingga kemudian divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sebaliknya, laporan Baiq terhadap pelaku justru dihentikan kepolisian karena pelecehan nonfisik yang dialaminya dianggap tidak memenuhi unsur kejahatan asusila.

Hanya dengan amnesti dari Presiden Jokowi, Baiq akhirnya dapat bebas. Meski begitu, keadilan kita belumlah berpihak pada korban karena sampai hari ini sang pelaku tidak tersentuh hukum. Bahkan meski dicopot dari jabatan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, pelaku dipromosikan menjadi Kabid Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.

Dengan adanya UU TPKS, penegak hukum kini punya payung hukum untuk bertindak lebih tegas lagi. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku kekerasan seksual melenggang bebas dengan dalih landasan hukumnya belum tersedia. Pembiaran para pelaku kekerasan seksual merupakan bahaya besar bagi masyarakat.

Kita mendorong pula para korban ataupun keluarga untuk memperjuangkan seluruh haknya melalui jalur hukum. Selama ini, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual jauh dari yang diharapkan. Aparat hanya fokus menindak pelaku dan cenderung mengabaikan nasib korban.

Setelah disahkan, sosialisasi UU TPKS baik kepada masyarakat ataupun pelaksana UU itu mesti disegerakan. Kepada seluruh aparat hukum, dari kepolisian, jaksa, hingga hakim, saatnya menangani kasus kekerasan seksual sejeli dan semaksimal mungkin. Terlebih, saat ini kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat setidaknya 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi tahun lalu. Dari jumlah itu, tercapainya keadilan hukum bagi korban sangatlah minim.

Jika penegakan hukum di kasus-kasus kekerasan seksual masih buruk meski sudah ada UU TPKS berarti kualitas penegak hukum memang bermasalah. Begitu pula jika masih marak penyelesaian kasus di luar pengadilan, berarti penegak hukum memang malas.

Kita menyambut baik pengesahan UU TPKS. Proses pembahasan sangat cepat tahun ini setelah sekian lama berlambat-lambat semestinya juga diterapkan pada pembahasan RUU krusial lainnya. Kecepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang nyatanya lebih tergantung pada kemauan pemerintah dan anggota dewan.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.