Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH satu dekade sejak pertama digagas, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan, kemarin. Inilah kado terindah, kemenangan bagi anak-anak bangsa.
Meski korban kekerasan seksual kebanyakan perempuan dan anak, UU PKS sesungguhnya penting bagi semua orang. Inilah UU yang menjadi salah satu perlindungan krusial bagi generasi mendatang.
Dengan adanya UU TPKS, jenis-jenis kekerasan seksual yang belum dijerat di perundangan lainnya kini dapat dapat ditindak. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, ada 9 jenis kekerasan seksual yang dicakup. Kesembilan jenis itu ialah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Memang, pemerkosaan dan aborsi yang masuk di draf awal RUU tidak dimasukkan ke pengesahan. Tidak dimasukkannya pilihan aborsi bagi korban pemerkosaan dapat dimengerti karena telah tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun perlindungan bagi korban pemerkosaan dicantumkan ke RKUHP yang semestinya juga segera disahkan.
Selanjutnya yang terpenting ialah penegakan hukum bagi semua kasus kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS tersebut. Dengan adanya UU ini, ironi seperti yang terjadi pada Baiq Nuril tidak akan terjadi.
Kasus Baiq Nuril ialah pelajaran besar bagi bangsa ini tentang korban kekerasan seksual yang justru mendekam di penjara. Baiq Nuril malah dituntut pelaku dengan menggunakan UU ITE hingga kemudian divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sebaliknya, laporan Baiq terhadap pelaku justru dihentikan kepolisian karena pelecehan nonfisik yang dialaminya dianggap tidak memenuhi unsur kejahatan asusila.
Hanya dengan amnesti dari Presiden Jokowi, Baiq akhirnya dapat bebas. Meski begitu, keadilan kita belumlah berpihak pada korban karena sampai hari ini sang pelaku tidak tersentuh hukum. Bahkan meski dicopot dari jabatan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, pelaku dipromosikan menjadi Kabid Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.
Dengan adanya UU TPKS, penegak hukum kini punya payung hukum untuk bertindak lebih tegas lagi. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku kekerasan seksual melenggang bebas dengan dalih landasan hukumnya belum tersedia. Pembiaran para pelaku kekerasan seksual merupakan bahaya besar bagi masyarakat.
Kita mendorong pula para korban ataupun keluarga untuk memperjuangkan seluruh haknya melalui jalur hukum. Selama ini, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual jauh dari yang diharapkan. Aparat hanya fokus menindak pelaku dan cenderung mengabaikan nasib korban.
Setelah disahkan, sosialisasi UU TPKS baik kepada masyarakat ataupun pelaksana UU itu mesti disegerakan. Kepada seluruh aparat hukum, dari kepolisian, jaksa, hingga hakim, saatnya menangani kasus kekerasan seksual sejeli dan semaksimal mungkin. Terlebih, saat ini kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat setidaknya 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi tahun lalu. Dari jumlah itu, tercapainya keadilan hukum bagi korban sangatlah minim.
Jika penegakan hukum di kasus-kasus kekerasan seksual masih buruk meski sudah ada UU TPKS berarti kualitas penegak hukum memang bermasalah. Begitu pula jika masih marak penyelesaian kasus di luar pengadilan, berarti penegak hukum memang malas.
Kita menyambut baik pengesahan UU TPKS. Proses pembahasan sangat cepat tahun ini setelah sekian lama berlambat-lambat semestinya juga diterapkan pada pembahasan RUU krusial lainnya. Kecepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang nyatanya lebih tergantung pada kemauan pemerintah dan anggota dewan.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved