Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BARESKRIM Polri membeberkan bahwa pacar tersangka Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong menerima uang Rp1,1 Miliar hingga tanah senilai Rp7,8 Miliar dari kekasihnya tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan Vanessa Khong berperan menerima sejumlah aliran dana dan aset dari tersangka Indra Kenz.
“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 Miliar,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).
Tak hanya dirugikan soal uang, Vanessa juga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp7,8 Miliar.
Maka, penyidik langsung memblokir rekening milik Vanessa.
“Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Kekasih Indra Kenz Keberatan Jadi Tersangka, Ini Respons Bareskrim
Adapun sebelum menjadi tersangka, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Tetapi, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya, Vanessa masih akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022.
Atas perbuatannya, Vanessa bakal dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandasnya. (OL-4)
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved