Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEKASIH tersangka kasus Binomo, Indra Kenz, Vanessa Khong, mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Vanessa menerangkan pihaknya dan keluarga mampu membuktikan jika mereka tidak bersalah.
Menanggapi hal itu, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengemukakan bahwa hal Vanessa selaku tersangka untuk keberatan dengan statusnya saat ini. "Silakan tersangka untuk keberatan," tutur Whisnu, Senin (11/4).
Whisnu menyebut tersangka yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum. Maka, Whisnu pun mempersilakan Vanessa Khong menempuh jalur pra peradilan. "Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu pra peradilan di pengadilan negeri," ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara meminta Vanessa Khong, adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, serta calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei, agar memenuhi panggilan polisi.
Rencananya, ketiga tersangka baru kasus Binomo itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis (14/4) mendatang. "Iya, diminta untuk hadir," tandasnya.
Sebelumnya, dilansir dari akun Instagram pribadinya, @vanessakhongg, dia menuliskan bahwa rekeningnya seluruh anggota keluarganya telah diblokir untuk pemeriksaan.
"Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh-heboh kan. Indrakenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. Tapi Bos Binomonya nggak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negeri katanya Binomo itu legal? Akhirnya Indrakenz yang ditahan, dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang. 3 di antaranya adalah kami yang sama sekali nggak paham dan nggak tahu apa-apa soal Binomo," tulis Vanessa pada keterangan caption, Minggu (10/4). (OL-12)
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved