Jumat 08 April 2022, 13:57 WIB

Kasus Benur Lobster Edhy Prabowo, KPK Setor Rp72 M Lebih ke Negara

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Kasus Benur Lobster Edhy Prabowo, KPK Setor Rp72 M Lebih ke Negara

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terpidana Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang lebih dari Rp72 miliar ke negara dari rampasan perkara korupsi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut upaya itu dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan US$2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4).

Menurut Ali, uang itu telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan. Pihaknya berikrar akan terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera.

"Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," tutur Ali.

Baca juga: Akan Terapkan Pasal TPPU, KPK Pelajari Putusan Kasasi Edhy Prabowo

KPK menyeret Edhy bersama pelaku lainnya ke pengadilan. Mereka adalah staf khusus Edhy yang juga menjabat sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Selain itu, ada pula nama Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy; dan Siswandhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Di pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun. Hukuman itu diperberat pada tingkat banding menjadi 9 tahun. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 5 tahun.(OL-5) 

Baca Juga

ANTARA/Sigid Kurniawan

Polri Diminta Periksa Denny Indrayana

👤Media Indonesia 🕔Jumat 02 Juni 2023, 19:42 WIB
Pernyataan Denny akan memiliki dampak tidak baik terhadap kepercayaan publik pada produk hukum MK dan pemilu. Maka sudah sepatutnya Denny...
MI/Usman Iskandar.

Anies Baswedan Segera Bertemu Presiden PKS Bahas Cawapres

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 02 Juni 2023, 19:27 WIB
Calon presiden (capres) Anies Baswedan bakal bertemu dengan Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS) Ahmad Syaikhu. Keduanya bakal membahas...
MI/Usman Iskandar.

Komentar Anies Baswedan terhadap Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 02 Juni 2023, 19:17 WIB
Calon presiden (capres) Anies Baswedan mengomentari laporan dugaan kebocoran dokumen negara yang menjerat pakar hukum tata negara Denny...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya