Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang lebih dari Rp72 miliar ke negara dari rampasan perkara korupsi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut upaya itu dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan US$2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4).
Menurut Ali, uang itu telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan. Pihaknya berikrar akan terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera.
"Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," tutur Ali.
Baca juga: Akan Terapkan Pasal TPPU, KPK Pelajari Putusan Kasasi Edhy Prabowo
KPK menyeret Edhy bersama pelaku lainnya ke pengadilan. Mereka adalah staf khusus Edhy yang juga menjabat sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Selain itu, ada pula nama Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy; dan Siswandhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Di pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun. Hukuman itu diperberat pada tingkat banding menjadi 9 tahun. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 5 tahun.(OL-5)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Barang bukti berupa BBL, mobil box dan lainnya, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10).
PENGAWASAN Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13 miliar di perairan Batam, Rabu (9/10).
Tim gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar di Palembang, Sumatra Selatan.
PETUGAS Karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved