Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Puan: RUU TPKS Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini

Mediaindonesia
07/4/2022 13:50
Puan: RUU TPKS Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini
Ketua DPR RI Puan Maharani berdialog dengan para penggagas petisi dukungan terhadap pengesahan RUU TPKS di Gedung DPR, Jakarta.( ANTARA/HO-Humas DPR RI. )

KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022.

"Secara khusus, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.

Dikatakan pula bahwa RUU TPKS akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI usai Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut pada pembahasan tingkat pertama pada hari Rabu (6/4).

"RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi," kata Puan.

Ia pun mengatakan bahwa RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

Baca juga: Vonis Mati Minus Eksekusi

"Ini adalah hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ucap Puan.

Puan juga mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS merupakan bentuk komitmen bersama di antara DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak korban-korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan.

Puan mengakui ikut mengawal RUU TPKS sejak masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.

"Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan pada tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan seluruh bangsa Indonesia," ujarnya.

Puan menyebutkan kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

Selain itu, UU TPKS juga menjadi instrumen bagi negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

"UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang dan yang pasti, sebagai pegangan dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Puan. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya