Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Periksa Ayah dan Ibu Indra Kenz

Mediaindonesia
01/4/2022 14:56
Polisi Periksa Ayah dan Ibu Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa orang tua Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik pada hari Rabu (30/3) memeriksa ayah Indra Kenz berinisial LHS.

"LHS diperiksa terkait dengan aliran dana dari IK," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Dijelaskan pula bahwa LHS diperiksa selama 3,5 jam, yakni dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. Penyidik meminta keterangan dengan memberikan 17 pertanyaan.

Ini merupakan yang kedua kalinya LHS diperiksa sebagai saksi. LHS sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik pada hari Kamis (24/3) terkait dengan kapasitasnya sebagai direktur kursus trading di Medan.

Pada pemeriksaan pertama, LHS diperiksa selama hampir 7 jam, yakni dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB. Ia dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan.

Baca juga: Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi Terkait Investasi Bodong Oxtrade

"Mungkin ada tambahan (pertanyaan) yang diperlukan penyidik, bisa saja dipanggil dua kali," ujar Gatot.

Selain ayah Indra Kenz, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap S, ibu dari crazy rich Medan.

"Untuk S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim pada hari Jumat (1/4)," kata Gatot.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya