Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi Terkait Investasi Bodong Oxtrade

Rahmatul Fajri
01/4/2022 12:10
Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi Terkait Investasi Bodong Oxtrade
Vincent Raditya(Instagram @vincentraditya)

VINCENT Raditya atau yang dikenal dengan panggilan Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vincent dilaporkan karena diduga merupakan afiliator aplikasi binary option Oxtrade.

Salah satu korban aplikasi Oxtrade, Federico Fandy, melaporkan Vincent karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade yang sering dipromosikan melalui akun media sosialnya.

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," ujar kuasa hukum Federico, Riswal Saputra, Jumat (1/4).

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz tak Kooperatif

Riswal mengatakan kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Riswal mengatakan para korban mengalami kerugian usai mengikuti edukasi melalui grup telegram yang ditautkan oleh Kapten Vincent melalui unggahan Instastory.

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkap Riswal.

Riswal mengatakan korban yang mengadu terkait dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, seiring ditemukan bukti-bukti mengenai kerugian yang dialami.

Riswal mengatakan para korban saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," kata Riswal.

Diketahui, laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022. Vincent dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya