Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak memusingkan kelit Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Bantahannya sebagai affiliator Binomo dalam proses pemeriksaan tidak bernilai dalam penyidikan
"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3)
Chandra mengatakan Polri tidak mengejar pengakuan crazy rich asal Medan itu. Melainkan, mengejar alat bukti dan keterangan saksi. "Masih ada keterangan saksi kemudian data-data," ujar Chandra.
Menurutnya, sudah ada 64 saksi diperiksa untuk mendalami kasus Indra Kenz. Kemudian, ada pula 40 saksi korban. "Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah," ungkapnya.
Polri juga telah membuka hotline Binomo. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.
Sebanyak 500 laporan masuk lewat hotline tersebut hingga saat ini. Sedangkan, laporan langsung ada 30 orang.
Sebelumnya, Indra Kenz disebut membantah sebagai affiliator Binomo. Dia mengaku hanya sebagai pemain atau trader.
Indra juga disebut menghilangkan barang bukti handphone dan laptop. Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra di platform judi online itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, (24/2). Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
Kabar pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban.
Ironisnya, masih ada saja masyarakat yang tergiur dengan iming-iming dapat bunga besar atau keuntungan menggiurkan.
Dedi mengatakan nantinya Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved