Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Sebut Indra Kenz tak Kooperatif

Siti Yona Hukmana
25/3/2022 20:00
Polisi Sebut Indra Kenz tak Kooperatif
Indra Kesuma alias Indra Kenz(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak memusingkan kelit Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. 
Bantahannya sebagai affiliator Binomo dalam proses pemeriksaan tidak bernilai dalam penyidikan

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3)

Chandra mengatakan Polri tidak mengejar pengakuan crazy rich asal Medan itu. Melainkan, mengejar alat bukti dan keterangan saksi. "Masih ada keterangan saksi kemudian data-data," ujar Chandra.

Menurutnya, sudah ada 64 saksi diperiksa untuk mendalami kasus Indra Kenz. Kemudian, ada pula 40 saksi korban. "Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah," ungkapnya.

Polri juga telah membuka hotline Binomo. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.

Sebanyak 500 laporan masuk lewat hotline tersebut hingga saat ini. Sedangkan, laporan langsung ada 30 orang.

Sebelumnya, Indra Kenz disebut membantah sebagai affiliator Binomo. Dia mengaku hanya sebagai pemain atau trader.

Indra juga disebut menghilangkan barang bukti handphone dan laptop. Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra di platform judi online itu.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, (24/2). Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya