Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pihak Militer Kembali Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit

Tri Subarkah
22/3/2022 18:17
Pihak Militer Kembali Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit
Prajurit TNI saat melakukan apel.(Antara)

TIM penyidik koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dari pihak militer dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.

Adapun tersangka itu ialah Kolonel Czi (Purn) CW AHT. CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan Birgadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut CW sebagai Kepala Badan Pengelola TWP-AD. CW telah ditetapkan tersangka sejak 15 Maret 2022. Namun, status tersangkanya baru diumumkan Kejagung hari ini. 

Baca juga: Kejagung: Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit TNI AD Bertambah

Menurut Ketut, CW berperan menunjuk tersangka KGS MMS sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, berikut Gandus, Sumatera Selatan. KGS MMS sebelumnya telah ditahan sejak 16 Maret 2022.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama dalam pengadaan lahan di kedua lokasi tersebut. Untuk pengadaan lahan seluas 40 hektare di Nagreg, misalnya, dilakukan tanpa melalui kajian teknis. 

Selain itu, tanah yang diperoleh hanya seluas 17,8 hektare dan belum berbentuk sertifikat induk. "Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat," jelas Ketut di Jakarta, Selasa (22/3).

Baca juga: Kejagung Tahan Rennier Abdul terkait Korupsi Asabri

Lalu, pengadaan lahan di Gandus bersifat nihil. Padahal telah terjadi pembayaran sebesar Rp41,8 miliar. Dalam pengadaan itu, hanya diperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare, tanpa bukti fisik tanah.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini estimasinya dari tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar," imbuh Ketut.

Pada Selasa (22/3) ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam perkara itu di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Jakarta Pusat. Tim penyidik koneksitas terdiri dari penyidk JAM-Pidmil, Puspomad dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang berjumlah 40 orang.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya