Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dari pihak militer dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.
Adapun tersangka itu ialah Kolonel Czi (Purn) CW AHT. CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan Birgadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut CW sebagai Kepala Badan Pengelola TWP-AD. CW telah ditetapkan tersangka sejak 15 Maret 2022. Namun, status tersangkanya baru diumumkan Kejagung hari ini.
Baca juga: Kejagung: Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit TNI AD Bertambah
Menurut Ketut, CW berperan menunjuk tersangka KGS MMS sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, berikut Gandus, Sumatera Selatan. KGS MMS sebelumnya telah ditahan sejak 16 Maret 2022.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama dalam pengadaan lahan di kedua lokasi tersebut. Untuk pengadaan lahan seluas 40 hektare di Nagreg, misalnya, dilakukan tanpa melalui kajian teknis.
Selain itu, tanah yang diperoleh hanya seluas 17,8 hektare dan belum berbentuk sertifikat induk. "Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat," jelas Ketut di Jakarta, Selasa (22/3).
Baca juga: Kejagung Tahan Rennier Abdul terkait Korupsi Asabri
Lalu, pengadaan lahan di Gandus bersifat nihil. Padahal telah terjadi pembayaran sebesar Rp41,8 miliar. Dalam pengadaan itu, hanya diperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare, tanpa bukti fisik tanah.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini estimasinya dari tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar," imbuh Ketut.
Pada Selasa (22/3) ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam perkara itu di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Jakarta Pusat. Tim penyidik koneksitas terdiri dari penyidk JAM-Pidmil, Puspomad dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang berjumlah 40 orang.(OL-11)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved