Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dari pihak militer dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.
Adapun tersangka itu ialah Kolonel Czi (Purn) CW AHT. CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan Birgadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut CW sebagai Kepala Badan Pengelola TWP-AD. CW telah ditetapkan tersangka sejak 15 Maret 2022. Namun, status tersangkanya baru diumumkan Kejagung hari ini.
Baca juga: Kejagung: Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit TNI AD Bertambah
Menurut Ketut, CW berperan menunjuk tersangka KGS MMS sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, berikut Gandus, Sumatera Selatan. KGS MMS sebelumnya telah ditahan sejak 16 Maret 2022.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama dalam pengadaan lahan di kedua lokasi tersebut. Untuk pengadaan lahan seluas 40 hektare di Nagreg, misalnya, dilakukan tanpa melalui kajian teknis.
Selain itu, tanah yang diperoleh hanya seluas 17,8 hektare dan belum berbentuk sertifikat induk. "Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat," jelas Ketut di Jakarta, Selasa (22/3).
Baca juga: Kejagung Tahan Rennier Abdul terkait Korupsi Asabri
Lalu, pengadaan lahan di Gandus bersifat nihil. Padahal telah terjadi pembayaran sebesar Rp41,8 miliar. Dalam pengadaan itu, hanya diperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare, tanpa bukti fisik tanah.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini estimasinya dari tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar," imbuh Ketut.
Pada Selasa (22/3) ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam perkara itu di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Jakarta Pusat. Tim penyidik koneksitas terdiri dari penyidk JAM-Pidmil, Puspomad dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang berjumlah 40 orang.(OL-11)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved