Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat (AD) periode 2013-2020.
Dalam konferensi pers pada Rabu (16/3) ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka itu berinisial KGS MMS.
KGS MMS adalah tersangka swasta dari PT Artha Mulia Adiniaga. Menurut Ketut, penetapan status tersangka KGS MMS telah dilakukan sejak 23 Februari 2022 oleh tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Baca juga: Kejagung Tahan Rennier Abdul terkait Korupsi Asabri
"Sebenarnya sudah lama, tapi karena orangnya sulit dihadirkan. Sehingga, baru tadi malam kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Ketut di Jakarta, Rabu (16/3).
Adapun penyidik menangkap KGS MMS di Bandung pada Selasa (15/3) malam. Sebelum ditangkap, tim penyidik membuntuti KGS MMS dari Jakarta. Menurut Ketut, tersangka sudah beberapa kali berpindah tempat.
Dalam perkara ini, KGS MMS berperan menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, berikut Palembang, Sumatera Selatan. Namun, lahan yang terealisasikan tidak sesuai dari pengadaan.
Baca juga: Airlangga: TNI Dibutuhkan untuk Dukung Kebijakan Pemerintah
Di Nagreg, misalnya, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya mampu teralisasi 17,8 hektare. Sedangkan pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar, bersifat tidak terealisasi alias fiktif.
"Sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp51 miliar," jelas Ketut.
Sebelumnya, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara rasuah TWP-AD. Keduanya ialah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.(OL-11)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Fitroh belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Informasi mendetail, termasuk lokasi penggeledahan akan diumumkan resmi oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved