Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat (AD) periode 2013-2020.
Dalam konferensi pers pada Rabu (16/3) ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka itu berinisial KGS MMS.
KGS MMS adalah tersangka swasta dari PT Artha Mulia Adiniaga. Menurut Ketut, penetapan status tersangka KGS MMS telah dilakukan sejak 23 Februari 2022 oleh tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Baca juga: Kejagung Tahan Rennier Abdul terkait Korupsi Asabri
"Sebenarnya sudah lama, tapi karena orangnya sulit dihadirkan. Sehingga, baru tadi malam kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Ketut di Jakarta, Rabu (16/3).
Adapun penyidik menangkap KGS MMS di Bandung pada Selasa (15/3) malam. Sebelum ditangkap, tim penyidik membuntuti KGS MMS dari Jakarta. Menurut Ketut, tersangka sudah beberapa kali berpindah tempat.
Dalam perkara ini, KGS MMS berperan menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, berikut Palembang, Sumatera Selatan. Namun, lahan yang terealisasikan tidak sesuai dari pengadaan.
Baca juga: Airlangga: TNI Dibutuhkan untuk Dukung Kebijakan Pemerintah
Di Nagreg, misalnya, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya mampu teralisasi 17,8 hektare. Sedangkan pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar, bersifat tidak terealisasi alias fiktif.
"Sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp51 miliar," jelas Ketut.
Sebelumnya, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara rasuah TWP-AD. Keduanya ialah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.(OL-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved