Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Investasi Bodong, Kerugian Korban Viral Blast Capai Rp1,2 Triliun

Siti Yona Hukmana
21/3/2022 15:08

POLRI mengungkap kerugian korban investasi bodong robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya. Kerugian korban mencapai Rp1,2 triliun.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, hari ini.

Whisnu membeberkan modus operandi penipuan robot trading Viral Blast Global tersebut. Menurut dia, para tersangka melalui PT Trust Global Karya mula-mula memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi.

"Yang ternyata fiktif," ujar jenderal bintang satu itu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yang merupakan direksi PT Trust Global Karya itu ialah RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.

Baca juga: Roby Geisha Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Kasus bermula saat puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast Global milik PT Trans Global Karya ke Polda Metro Jaya pada Februari 2022. Sebanyak empat direksi perusahaan menjadi terlapor, yakni Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha.

"Kami sudah buat laporan untuk para pelaku, para pimpinan PT Trust Global Karya," kata kuasa hukum korban, Firman H Simanjuntak, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Februari 2022.

Firman mengatakan daftar korban dalam pelaporan ini berjumlah 30 orang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp210 miliar. Para korban melaporkan direksi robot trading itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Kemudian, laporan ditarik ke Dittipideksus. Kini penyidik tengah mendalami peran dan menyita aset-aset tersangka.

Terbaru, penyidik menyita satu unit rumah tersangka Minggus di Graha Family, Surabaya, Jawa Timur dan satu unit rumah tersangka Zainal Hudha di Green Lake, Surabaya. Total nilai kedua rumah itu Rp15 miliar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya