Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa sudah banyak daftar nama kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kepala daerah pun diminta untuk berkomitmen menjaga kehormatan dan keluhuran jabatan yang didapatkan dari kepercayaan publik.
"Pelaku koruptor akan merusak dan menghancurkan kehormatan diri dan keluarga kepala daerah itu sendiri," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan resmi, Kamis (17/3).
Baca juga: Pengamat: Rasuah di Kalangan Pejabat Daerah Bagaikan Fenomena Gunung Es
"KPK tidak ingin memperpanjang daftar nama kepala daerah yang tertangkap tangan karena korupsi, itu bukan target KPK. Namun, jika ada kepala daerah yang masih korupsi, KPK tidak ragu menangkap," imbuhnya.
Ghufron menyebut KPK siap mengawal kepala daerah dalam memajukan dan menyejahterakan daerah masing masing. Menurutnya, perilaku koruptif menjadi tantangan dan hambatan dalam memajukan daerah.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sudah ada mekansime pencegahan untuk menekan celah praktik korupsi di daerah. Seperti, perbaikan sistem tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik, serta keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Wapres Ajak IPDN Konsisten Cetak SDM yang Bisa Berkolaborasi
"Sehingga, tidak memungkinkan tidak dapat disalahgunakan (dikorupsi)," pungkas Ghufron.
Akan tetapi, pihaknya mengingatkan sistem itu rentan menjadi celah korupsi. Dalam hal ini, ketika motivasi dan komitmen kepala daerah hanya mencari keuntungan. Ghufron meminta kepala daerah agar tidak takuti atau menjauhi KPK. Kepala daerah dipersilakan berkonsultasi tentang kendala dalam memberantas korupsi di daerah.(OL-11)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved