Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ingatkan Kepala Daerah, KPK: Korupsi Cederai Kepercayaan Publik

Indriyani Astuti
17/3/2022 13:44
Ingatkan Kepala Daerah, KPK: Korupsi Cederai Kepercayaan Publik
Pekerja mengecat logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa sudah banyak daftar nama kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kepala daerah pun diminta untuk berkomitmen menjaga kehormatan dan keluhuran jabatan yang didapatkan dari kepercayaan publik.

"Pelaku koruptor akan merusak dan menghancurkan kehormatan diri dan keluarga kepala daerah itu sendiri," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan resmi, Kamis (17/3). 

Baca juga: Pengamat: Rasuah di Kalangan Pejabat Daerah Bagaikan Fenomena Gunung Es

"KPK tidak ingin memperpanjang daftar nama kepala daerah yang tertangkap tangan karena korupsi, itu bukan target KPK. Namun, jika ada kepala daerah yang masih korupsi, KPK tidak ragu menangkap," imbuhnya.

Ghufron menyebut KPK siap mengawal kepala daerah dalam memajukan dan menyejahterakan daerah masing masing. Menurutnya, perilaku koruptif menjadi tantangan dan hambatan dalam memajukan daerah. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sudah ada mekansime pencegahan untuk menekan celah praktik korupsi di daerah. Seperti, perbaikan sistem tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik, serta keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Wapres Ajak IPDN Konsisten Cetak SDM yang Bisa Berkolaborasi

"Sehingga, tidak memungkinkan tidak dapat disalahgunakan (dikorupsi)," pungkas Ghufron.

Akan tetapi, pihaknya mengingatkan sistem itu rentan menjadi celah korupsi. Dalam hal ini, ketika motivasi dan komitmen kepala daerah hanya mencari keuntungan. Ghufron meminta kepala daerah agar tidak takuti atau menjauhi KPK. Kepala daerah dipersilakan berkonsultasi tentang kendala dalam memberantas korupsi di daerah.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya